Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGIAN 2

BAGIAN 2 No PERIHAL UU SPPA (UU NO. 11 TAHUN 2012) UU PENGADILAN ANAK (UU NO. 3 TAHUN 1997) 1.          Hal yang wajib diperhatikan dalam penangangan perkara anak -   Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, Anak Saksi : 1.        Pembimbing Kemasyarakatan 2.        Pekerja Sosial Profesional 3.        Tenaga Kesejahteraan Sosial 4.        Penyidik 5.        Penuntut Umum 6.        Hakim, 7.        Advokat 8.        Pemberi bantuan hukum lainnya Wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara (Pasal 18) Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan. -   Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat ( Pasal 17 ayat 1)