Selasa, 09 September 2014

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGIAN 4

Sistem: Pengertian, Unsur-unsur, Hingga Jenis-jenis Sistem Terbaru - Ilmu  Bahasa

BAGIAN 4

No
PERIHAL
UU SPPA
(UU NO. 11 TAHUN 2012)
UU PENGADILAN ANAK
(UU NO. 3 TAHUN 1997)
1.        
Pidana Terhadap Anak
Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini (Pasal 69  ayat 1)
Terhadap Anak Nakal hanya dapat dijatuhkan pidana atau tindakan yang ditentukan dalam Undang-undang ini (Pasal 22)
2.        
Anak yang dapat dijatuhi pidana
Pidana hanya dapat dijatuhkan bagi anak yang berusia lebih dari 14 tahun
Terhadap Anak Nakal anak yang melakukan tindak pidana; Hakim menjatuhkan pidana

3.        
Anak yang dapat dikenai tindakan

PERBANDINGAN
Lihat Angka 27
Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan (Pasal 69  ayat 2)
-   Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (Pasal 82  ayat 3)
-   Ringannya perbuatan, keadaan pribadi Anak, atau keadaan pada waktu dilakukan perbuatan atau yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan (Pasal 70)
Terhadap Anak Nakal yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan , Hakim menjatuhkan tindakan

4.        
Jenis Pidana Pokok
Pidana pokok bagi Anak terdiri atas:

a. pidana peringatan;
b. pidana dengan syarat:
1) pembinaan di luar lembaga;
2) pelayanan masyarakat; atau
3) pengawasan.
c. pelatihan kerja;
d. pembinaan dalam lembaga; dan
e. penjara (Pasal 71  ayat 1)
Pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal ialah :
a. pidana penjara;
b. pidana kurungan;
c. pidana denda; atau
d. pidana pengawasan (Pasal 23 ayat 2)

5.        
Pidana Pokok : 1. Pidana peringatan
Pidana peringatan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak (Pasal 72)

6.        
Ketentuan Umum Pidana Pokok berbentuk pidana dengan syarat  :
1.       pembinaan di luar lembaga
2.       pelayanan masyarakat
3.       pengawasan.
1.    Pidana dengan syarat dapat dijatuhkan oleh Hakim dalam hal pidana penjara yang dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.
2.    Dalam putusan pengadilan mengenai pidana dengan syarat ditentukan syarat umum dan syarat khusus.
3.    Syarat umum adalah Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
4.    Syarat khusus adalah untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu yang ditetapkan dalam putusan hakim dengan tetap memperhatikan kebebasan Anak.
5.    Masa pidana dengan syarat khusus lebih lama daripada masa pidana dengan syarat umum.
6.    Jangka waktu masa pidana dengan syarat) paling lama 3 (tiga) tahun.
7.    Selama menjalani masa pidana dengan syarat, Penuntut Umum melakukan pengawasan dan Pembimbing Kemasyarakatan melakukan pembimbingan agar Anak menempati persyaratan yang telah ditetapkan.
Selama Anak menjalani pidana dengan syarat Anak harus mengikuti wajib belajar 9 (sembilan) tahun (Pasal 73 ayat 1 s/d 8)

7.        
Pidana Pokok : 2. pidana dengan syarat
1) pembinaan di luar lembaga

1.    Dalam hal Hakim memutuskan bahwa Anak dibina di luar lembaga maka lembaga tempat pendidikan dan pembinaan ditentukan dalam putusannya (Pasal 74)
2.    Pidana pembinaan di luar lembaga dapat berupa keharusan:
a.    mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan yang dilakukan oleh pejabat pembina;
b.    mengikuti terapi di rumah sakit jiwa; atau
c.     mengikuti terapi akibat penyalahgunaan alkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (Pasal 75  ayat 1)
3.    Jika selama pembinaan anak melanggar syarat khusus, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memperpanjang masa pembinaan yang lamanya tidak melampaui maksimum 2 (dua) kali masa pembinaan yang belum dilaksanakan (Pasal 75 ayat 2)

8.        
Pidana Pokok :
pidana dengan syarat
2) pelayanan masyarakat;
1.    Pidana pelayanan masyarakat merupakan pidana yang dimaksudkan untuk mendidik Anak dengan meningkatkan kepeduliannya pada kegiatan kemasyarakatan yang positif (Pasal 76 ayat 1).
Yang dimaksud dengan “pelayanan masyarakat” adalah kegiatan membantu pekerjaan di lembaga pemerintah atau lembaga kesejahteraan sosial. Bentuk pelayanan masyarakat misalnya membantu lansia, orang cacat, atau anak yatim piatu di panti dan membantu administrasi ringan di kantor kelurahan.
2.    Jika Anak tidak memenuhi seluruh atau sebagian kewajiban dalam menjalankan pidana pelayanan masyarakat tanpa alasan yang sah, pejabat pembina dapat mengusulkan kepada hakim pengawas untuk memerintahkan Anak tersebut mengulangi seluruh atau sebagian pidana pelayanan masyarakat yang dikenakan terhadapnya (Pasal 76 ayat 2).
3.    Pidana pelayanan masyarakat untuk Anak dijatuhkan paling singkat 7 (tujuh) jam dan paling lama 120 (seratus dua puluh) jam (Pasal 76 ayat 3).

9.        
Pidana Pokok :
pidana dengan syarat
3) pengawasan
1.    Pidana pengawasan yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun (Pasal 77 ayat 1)
Yang dimaksud dengan “pidana pengawasan” adalah pidana yang khusus dikenakan untuk Anak, yakni pengawasan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap perilaku Anak dalam kehidupan sehari-hari di rumah Anak dan pemberian bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan.
2.    Dalam hal Anak dijatuhi pidana pengawasan, Anak ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 77 ayat 2)

10.    
Pidana Pokok : 3. pelatihan kerja;
1.    Pidana pelatihan kerja dilaksanakan di lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja yang sesuai dengan usia Anak (Pasal 78 ayat 1).
Yang dimaksud dengan “lembaga yang melaksanakan pelatihan kerja” antara lain balai latihan kerja, lembaga pendidikan vokasi yang dilaksanakan, misalnya, oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, pendidikan, atau sosial
2.    Pidana pelatihan kerja dikenakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 78 ayat 1)

11.    
Pidana Pokok : 4. pembinaan dalam lembaga;
1.    Pidana pembatasan kebebasan diberlakukan dalam hal Anak melakukan tindak pidana berat atau tindak pidana yang disertai dengan kekerasan (Pasal 79 ayat 1)
2.    Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa (Pasal 79 ayat 2).
3.    Pidana pembinaan di dalam lembaga dilakukan di tempat pelatihan kerja atau lembaga pembinaan yang diselenggarakan, baik oleh pemerintah maupun swasta (Pasal 80 ayat 1).
4.    Pidana pembinaan di dalam lembaga dijatuhkan apabila keadaan dan perbuatan Anak tidak membahayakan masyarakat (Pasal 80 ayat 1).
5.    Pembinaan dalam lembaga dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan (Pasal 80 ayat 3).
6.    Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di dalam lembaga dan tidak kurang dari 3 (tiga) bulan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat

12.    
Pidana Pokok : 5. penjara.
1.    Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (Pasal 79 ayat 3).
2.    Ketentuan mengenai pidana penjara dalam KUHP berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini (Pasal 79 ayat 4).
3.    Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat (Pasal 81 ayat 1)
4.    Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Pasal 81 ayat 2).
5.    Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun (Pasal 81 ayat 3).
6.    Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (Pasal 81 ayat 4).
7.    Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Pasal 81 ayat 5).
8.    Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun (Pasal 81 ayat 6).

13.    
Jenis Pidana Tambahan
Pidana tambahan terdiri atas:
a.     perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; atau
b.     pemenuhan kewajiban adat (Pasal 71 ayat 3)
Pidana tambahan, berupa :
a.    perampasan barang-barang tertentu dan atau
b.    pembayaran ganti rugi (Pasal 23 ayat 3)
Pembayaran ganti rugi yang dijatuhkan sebagai pidana tambahan merupakan tanggung jawab dari orang tua atau orang lain yang menjalankan kekuasaan orang tua.
14.    
Pidana tambahan:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana


15.    
Pidana tambahan ;
b. pemenuhan kewajiban adat.
Yang dimaksud dengan “kewajiban adat” adalah denda atau tindakan yang harus dipenuhi berdasarkan norma adat setempat yang tetap menghormati harkat dan martabat Anak serta tidak membahayakan kesehatan fisik dan mental Anak (Penjelasan Pasal Pasal 71 Ayat (2) Huruf b)


16.    
Pidana Denda Bagi Anak
Apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja (Pasal 71 ayat 3).

Catatan :
-          Dalam diversi ada ganti rugi.
-          Dalam pidana tidak ada denda, tidak ada ganti rugi tetapi ada pemenuhan adat.


1.    Pidana denda yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling banyak 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana denda bagi orang dewasa.
2.    Apabila pidana denda ternyata tidak dapat dibayar maka diganti dengan wajib latihan kerja.
3.    Wajib latihan kerja sebagai pengganti denda dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja dan tidak lebih dari 4 (empat) jam sehari serta tidak dilakukan pada malam hari (Pasal 28)
17.    
Jenis Tindakan
1.    pengembalian kepada orang tua/Wali;
2.    penyerahan kepada seseorang;
3.    perawatan di rumah sakit jiwa;
4.    perawatan di LPKS;
5.    kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
6.    pencabutan surat izin mengemudi dan/atau
7.    perbaikan akibat tindak pidana (Pasal 82 ayat 1).

1.    mengembalikan kepada orang tua, wali, atau orang tua asuh;
2.    menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja; atau
3.    menyerahkan kepada Departemen Sosial, atau Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bergerak dibidang pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja.
4.    Tindakan dapat disertai dengan teguran dan syarat tambahan yang ditetapkan oleh Hakim (Pasal 24 ayat 1)
18.    
Tindakan :
1. pengembalian kepada orang tua/Wali;

Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (Pasal 82 ayat 3)

19.    
Tindakan :
2. penyerahan kepada seseorang;

Tindakan penyerahan Anak kepada seseorang dilakukan untuk kepentingan Anak yang bersangkutan (Pasal 83 ayat 1)
Penyerahan kepada seseorang” adalah penyerahan kepada orang dewasa yang dinilai cakap, berkelakuan baik, dan bertanggung jawab, oleh Hakim serta dipercaya oleh Anak.

20.    
Tindakan :
3. perawatan di rumah sakit jiwa;

Tindakan perawatan terhadap Anak dimaksudkan untuk membantu orang tua/Wali dalam mendidik dan memberikan pembimbingan kepada Anak yang bersangkutan (Pasal 83 ayat 2)
Tindakan ini diberikan kepada Anak yang pada waktu melakukan tindak pidana menderita gangguan jiwa atau penyakit jiwa.

21.    
Tindakan :
4. perawatan di LPKS;

1.    Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (Pasal 82 ayat 3)
2.    Tindakan dikenakan paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 82 ayat 2).

22.    
Tindakan :
5. kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta;
1.    Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (Pasal 82 ayat 3)
2.    Tindakan dikenakan paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 82 ayat 2).

23.    
Tindakan :
6. pencabutan surat izin mengemudi; dan/atau

1.    Tindakan dapat diajukan oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya, kecuali tindak pidana diancam dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun (Pasal 82 ayat 3)
2.    Tindakan dikenakan paling lama 1 (satu) tahun (Pasal 82 ayat 2).

24.    
Tindakan :
7. perbaikan akibat tindak pidana.
Misalnya memperbaiki kerusakan yang disebabkan oleh tindak pidananya dan memulihkan keadaan sesuai dengan sebelum terjadinya tindak pidana (Penjelasan Pasal 82 ayat 1 huruf g)

25.    
Sistem/Aturan Penjatuhan Pidana berbentuk Pembatasan Kebebasan atau Penjara
1.    Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa (Pasal 79   ayat 2)
2.    Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Pasal 81 ayat 2)
3.    Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak (Pasal 79 ayat 3)
4.    Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir (Pasal 81  ayat 5)
5.    Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun (Pasal 81  ayat 6)
Catatan
-       Anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan (Pasal 69  ayat 2).
-       Anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana maka Penyidik, PK, PSP, mengambil keputusan dan Keputusan ini diserahkan ke pengadilan agar anak diserahkan kembali kepada orang tua; atau diikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS (Pasal 21)
1.    Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal paling lama 1/2 (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa (Pasal 26 ayat 1)
2.    Apabila Anak Nakal melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun (Pasal 26 ayat 2)
3.    Apabila Anak Nakal belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut hanya dapat dijatuhkan tindakan (Pasal 26 ayat 3)
4.  Apabila Anak Nakal belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau tidak diancam pidana penjara seumur hidup, maka terhadap Anak Nakal tersebut dijatuhkan salah satu tindakan (Pasal 26 ayat 3)
26.    
Penempatan Anak yang dijatuhi pidana penjara
1.    Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA (Pasal 85 ayat 1).
Apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa.
2.    Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun (Pasal 81  ayat 3)
3.    Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat (Pasal 81   ayat 4)
4.    Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda (Pasal 86 ayat 1)
Penempatan Anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun.
5.    Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak (Pasal 86 ayat 2)
6.    Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 86 ayat 3
Anak Didik Pemasyarakatan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Anak yang harus terpisah dari orang dewasa
27.    
Peninjauan Kembali Terhadap Perkara Anak
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh:
-          Anak,
-          orang tua/Wali, dan/atau
-          Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya
kepada Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 51)
Terhadap putusan pengadilan mengenai perkara Anak Nakal yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dimohonkan peninjauan kembali oleh:
-          anak dan atau orang tua, wali, orang tua asuh, atau
-          Penasihat Hukumnya
kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan Undang- undang yang berlaku (Pasal 20)
28.    
Hak Anak Korban dan Anak Saksi
1.    Anak Korban dan/atau Anak Saksi berhak atas semua pelindungan dan hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 89)
2.    Upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, baik di dalam lembaga maupun di luar lembaga, jaminan keselamatan, baik fisik, mental, maupun sosial; dan kemudahan dalam mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara (Pasal 90).
3.    Merujuk ke instansi atau lembaga yang menangani pelindungan anak atau lembaga kesejahteraan sosial anak (Pasal 91 ayat 1).
4.    Dalam hal Anak Korban memerlukan tindakan pertolongan segera, Penyidik, tanpa laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional, dapat langsung merujuk Anak Korban ke rumah sakit atau lembaga yang menangani pelindungan anak sesuai dengan kondisi Anak Korban (Pasal 91 ayat 2)
5.    Berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan dan laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial, Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi berhak memperoleh rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial dari lembaga atau instansi yang menangani pelindungan anak (Pasal 91 ayat 3)
6.    Anak Korban dan/atau Anak Saksi yang memerlukan pelindungan dapat memperoleh pelindungan dari lembaga yang menangani pelindungan saksi dan korban atau rumah perlindungan sosial (Pasal 91 ayat 4)

29.    
Petugas Pemasyarakatan
Petugas kemasyarakatan terdiri atas (Pasal 63):
a.    Pembimbing Kemasyarakatan;
-    Pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak di dalam dan di luar proses peradilan pidana (Pasal 1 angka 13);
-    Berijazah paling rendah diploma tiga (D-3) bidang ilmu sosial atau lulusan SMK/SMA tetapi telah berpengalaman bekerja sebagai pembantu PK (Pasal 64 ayat 2 a);
-    pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur Muda Tingkat I/ II/b (Pasal 64 ayat 2 c )
b.    Pekerja Sosial Profesional;
-    Seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial serta kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial Anak (Pasal 1 angka 14)
-    berijazah paling rendah strata satu (S-1) atau diploma empat (D-4) di bidang pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial;
-    lulus uji kompetensi sertifikasi Pekerja Sosial Profesional oleh organisasi profesi di bidang kesejahteraan sosial.
c.     Tenaga Kesejahteraan Sosial
-    Seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta, yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial Anak (Pasal 1 angka 15)
-    berijazah paling rendah sekolah menengah atas pekerjaan sosial atau kesejahteraan sosial atau sarjana nonpekerja sosial atau kesejahteraan sosial;
Petugas kemasyarakatan terdiri dari :
a.    Pembimbing Kemasyarakatan dari Departemen Kehakiman;
b.    Pekerja Sosial dari Departemen Sosial; dan
c.     Pekerja Sosial Sukarela dari Organisasi Sosial Kemasyarakatan (Pasal 33)

30.    
Register Perkara Anak
Register perkara:
-          Anak dan
-          Anak Korban
wajib dibuat secara khusus oleh lembaga yang menangani perkara Anak.
Khusus untuk lingkungan MA ditambah dengan register Diversi (lihat www.badilum.info)

31.    
Kewajiban Merahasiakan Perkara Anak
1.    Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik (Pasal 19 ayat 1).
2.    Identitas meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi (Pasal 19 ayat 1).
3.    Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak (Pasal 61 ayat 1)
4.    Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi tetap harus dirahasiakan oleh media massa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dengan hanya menggunakan inisial tanpa gambar (Pasal 61 ayat 2)
1.    Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan (Pasal 42 ayat 3)
2.    Pemberitaan mengenai perkara anak mulai sejak penyidikan sampai saat sebelum pengucapan putusan pengadilan menggunakan singkatan dari nama anak, orang tua, wali, atau orang tua asuhnya (Pasal 8 ayat 5).
Tanpa mengurangi hak yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan atau kode etik penyiaran berita, pemberitaan mengenai hal yang terkait dengan perkara anak perlu dibatasi. Oleh karena itu, sejak penyidikan sampai sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, nama pihak-pihak yang terkait dengan perkara anak digunakan singkatan.
32.    
Bantuan Hukum Bagi Anak
-          Wajib diberikan kepada anak:
Menurut Pasal 23 ayat 1 UU SPPA, Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain.
-          Hak anak;
Menurut Pasal 3 huruf c UU SPPA Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak  “memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif”
Menurut Pasal 40 ayat (1) Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum
Penjelasan :
Pasal 40 Ayat (1) Ketentuan bantuan hukum mengacu Undang-Undang tentang Bantuan Hukum. Pemberitahuan mengenai hak memperoleh bantuan hukum dilakukan secara tertulis, kecuali apabila Anak dan orang tua/Wali tidak dapat membaca, pemberitahuan dilakukan secara lisan.

33.    
Hal yang menyebabkan batal demi hukum
1.    Penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum, jika  Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan tidak memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum (Pasal 40 ayat 1 dan 2 UU SPPA).
2.    Sidang anak batal demi hukum jika Hakim tidak memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak (Pasal 55  UU SPPA).
3.    Putusan batal demi hukum jika dalam Putusan Hakim tidak dipertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan (Pasal 60 UU SPPA).  Penjelasan Pasal 60 ayat 4 : Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 59 ayat 2)
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum
34.    
Sanksi Administrtatif Bagi Pejabat dan Petugas pelaksana UU SPPA
Dikenai sanksi administrative Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan dalam :
-        Pasal 7 ayat 1 (Penyidik/Penunut tumum/Hakim Wajib melakukan Diversi);
-        Pasal 14 ayat 2 (PK wajib memdampingi)
-        Pasal 17 (Penyidik/Penunut tumum/Hakim Wajib member Perlindungan Khusus pada anak)
-        Pasal 18 (PK, PSP, TKS, , Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Advokat atau pemberi bantuan hukum wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan)
-        Pasal 21 ayat 3 (Bapas wajib melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan kepada Anak)
-        Pasal 27 ayat 1 (Penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari Pembimbing Kemasyarakatan setelah tindak pidana dilaporkan atau diadukan)
-        Pasal 27 ayat 3 (Dalam hal melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, Penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial)
-        Pasal 29 ayat 1 (Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai)
-        Pasal 39 (petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir)
-        Pasal 42 ayat 1 (Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik)
-        Pasal 42 ayat 4 (Dalam hal Diversi gagal, Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan)
-        Pasal 55 ayat 1 (Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak.)
-        Pasal 62 (Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum).
Catatan :
Pasal 52  ayat 2 Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari tidak diancam sanksi administrative

35.    
Sanksi Pidana Bagi Pejabat dan Petugas pelaksana UU SPPA
1.    Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban melakukan Diversi (Pasal 96); penjara 2 tahun/denda 200 juta
2.    Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban mengeluarkan anak yang habis tahanannya (Pasal 100); penjara 2 tahun;
3.    Pejabat pengadilan yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban memberikan petikan putusan dan putusan (Pasal 101); penjara 2 tahun;
Menurut Putusan MK No. 110/PUU-x/2012 :
-          Pasal 96,
-          Pasal 100 dan
-          Pasal 101 UU No.11 Tahun 2012
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
4.    Pasal 97, Setiap orang yang melanggar kewajiban dalam Pasal 19 ayat 1 yakni Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik; penjara 5 tahun/denda 500 juta.
5.    Pasal 98, Penyidik yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban dalam Pasal 33 ayat 3 yakni Dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum; penjara 2 tahun.
6.     Pasal 99, Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Pasal 34 ayat 3 yakni dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum; penjara 2 tahun.

36.    
Penetapan Ketua Pengadilan Terkait Perkara Anak
1.    Penetapan Kesepakatan Diversi
-          Pasal 29 ayat 3/42 ayat 3/52 ayat 5, jika Diversi berhasil mencapai kesepakatan, Penyidik/Penuntut Umum/Hakim menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan
-          Pasal 12 ayat 1, 2 dan 3, Hasil kesepakatan Diversi disampaikan oleh atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh PENETAPAN dan Penetapan tersebut disampaikan kepada Pembimbing Kemasyarakatan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditetapkan
2.    Penetapan Anak di bawah Batas Umur Yang Melakukan Tindak Pidana
Pasal 21,  Anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana maka Penyidik, PK dan PSP mengambil keputusan dan Keputusan ini diserahkan ke pengadilan untuk DITETAPKAN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari
3.    Penetapan Barang Bukti
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari (Pasal 36)
4.    Penetapan Hakim/Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Anak
Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum (Pasal 52  ayat 1)
5.    Penetapan Penahanan atau Perpanjangan Penahanan










3 komentar:

  1. Maksud dari pasal 79 ayat 3 gmn ya pak? Kalo ada perkara pencabulan di uu 35 th 2014 ancaman minimal 5 th maksimal 15 th. Pelaku anak, korban anak. Apakah dalam penjatuhan pidana pakai uu sppa yaitu pasal 71 ayat 3. Dimana jika ada pidana penjara dan denda maka denda diganti pelatihan kerja. Kemudian apakah benar ancaman minimum penjara tdk berlaku bagi anak ? Jd brp tuntutan utk si pelaku anak ini? Apakah maksimal setengah dr 15th kemudian tdk ada minimal pidana penjaranya? Kemudian apa maksud dr pidana pembatasan kebebasan dlm pasal 79 ayat 1 dan 2? Trims

    BalasHapus
    Balasan
    1. * Maksud dari Pasal 79 ayat 3 UU SPPA: pidana penjara minimum khusus tidak berlaku terhadap Anak, Jika ada anak melanggar aturan yang ada ancaman pidana minimalnya maka ancaman tersebut tidak berlaku sehingga anak bisa dijatuhi pidana penjara dibawah minimal khusus, exs anak melakukan tindak pidana dengan ancaman minimal 5 tahun max 15 tahun maka ancaman min. 5 tahun tidak berlaku sehingga anak bisa dijatuhi pidana dibawah 5 tahun misalnya 1 tahun, dsb. Dengan demikian benar kata Ibu jika Ancaman minimum penjara tdk berlaku bagi anak.

      *UU SPPA adalah UU lebih khusus dibandingkan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga untuk pemidanaan terhadap Anak berlaku ketentuan UU SPPA. Jika dalam UU Perlindungan Anak ada ancaman pidana denda maka sesuai dengan ketentuan UU SPPA pidana denda tersebut diganti dengan pelatihan kerja.


      * Maksud dr pidana pembatasan kebebasan dlm pasal 79 ayat 1 dan 2 UU SPPA :
      Pasal 79 mengatur tentang pidana penjara terhadap Anak, hakekat dari pidana penjara adalah pembatasan kebebasan seseorang, dalam UU SPPA selain pidana penjara ada bentuk lain dari pidana pembatasan kebebasan terhadap anak yakni pembinaan dalam lembaga (Pasal 71 ayat 1 huruf d), dengan demikian sistem penjatuhan pidana penjara dalam pasal 79 berlaku pula untuk penjatuhan pidana pembinaan dalam lembaga karena keduanya merupakan pidana pembatasan kebebasan.

      Demikian pendapat pribadi saya, terima kasih.

      Hapus
  2. apakah anak yang dipidana penjara selama 7 bulan dapat mengajukan pembebasan bersyarat setelah 3 1/2 bulan menjalani hukuman? (seperti yang dijelaskan dalam pasal 80 dan 81 ayat 4).
    penahanan anak selama menjalani proses pemeriksaan, sidang hingga penetapan/vonis apakah juga termasuk dapat dihitung dari bagian untuk proses pembebasan bersyarat?
    mohon penjelasannya, trms

    BalasHapus

Pra Peradilan dan Permasalahannya

Catatan tentang Istilah,  Biaya Perkara,  Materi dan Acara Pemeriksaan   Praperadilan A. Istilah  Permasalahan pertama yang terlihat se...