Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2015

DIVERSI PERKARA TINDAK PIDANA TANPA KORBAN

A.     Persetujuan Korban dalam Diversi Setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) maka khusus untuk perkara A nak [1] dikenal mekanisme untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dinamakan dengan Diversi (Pasal 1 angka7).   Menurut Pasal 7 ayat (1) dinyatakan dalam semua tingkat pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi. Akan tetapi tidak semua perkara wajib dilakukan Diversi, UU SPPA mengatur hanya dilaksanakan dalam hal Anak melakukan tindak pidana yang : a.        diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan b.       bukan merupakan pengulangan tindak pidana; yang dilakukan oleh Anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA dan penjelasannya). Diversi merupakan c