Selasa, 08 September 2015

DIVERSI PERKARA TINDAK PIDANA TANPA KORBAN



Upaya Pemenuhan Hak Asasi Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum | Puspensos

A.    Persetujuan Korban dalam Diversi
Setelah berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) maka khusus untuk perkara Anak[1] dikenal mekanisme untuk mengalihkan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang dinamakan dengan Diversi (Pasal 1 angka7).  Menurut Pasal 7 ayat (1) dinyatakan dalam semua tingkat pemeriksaan baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
Akan tetapi tidak semua perkara wajib dilakukan Diversi, UU SPPA mengatur hanya dilaksanakan dalam hal Anak melakukan tindak pidana yang :
a.       diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan
b.      bukan merupakan pengulangan tindak pidana; yang dilakukan oleh Anak, baik tindak pidana sejenis maupun tidak sejenis, termasuk tindak pidana yang diselesaikan melalui Diversi (Pasal 7 ayat (2) UU SPPA dan penjelasannya).
Diversi merupakan ciri utama UU SPPA karena dalam UU Peradilan Anak yang lama dan aturan hukum pidana lainnya tidak mengenal hal tersebut.  Mengingat pentingnya mekanisme ini dijalankan, UU SPPA dalam Pasal 96 mengancam pidana penjara atau denda bagi Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban Diversi, meskipun kemudian oleh Mahkamah Konstitusi ketentuan ini dibatalkan[2] akan tetapi tidak mengurangi maksud dan keinginan pembuat UU SPPA jika Diversi merupakan mekanisme yang penting dan wajib diupayakan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.
Secara normatif pelaksanaan Diversi akan menghasilkan 2 (dua) hal yakni berhasil mencapai kesepakatan dan tidak berhasil mencapai kesepakatan.  Syarat utama Diversi mencapai kesepakatan adalah pertama : korban dan/atau keluarga Anak korban[3] menyetujuinya dan kedua : Anak (pelaku) serta keluarganya bersedia melakukan Diversi.  Kualifikasi “Anak bersedia melakukan Diversi” diartikan Anak mengakui perbuatannya, karena salah satu tujuan dari Diversi adalah menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak (Pasal 6 UU SPPA) apalagi dikaitkan jika penyelesaian perkara melalui Diversi dihitung sebagai terbukti melakukan satu bentuk tindak pidana dan sebaliknya jika Anak tidak mengakui perbuatannya maka tidaklah mungkin Diversi bisa berhasil mencapai kesepakatan.
Bentuk kesepakatan Diversi dengan persetujuan korban telah ditentukan dalam UU SPPA yakni berupa :
1.      perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
2.      penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
3.      keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
4.      pelayanan masyarakat (Pasal 11).

Tergantungnya Diversi pada kesepakatan korban menimbulkan kritik karena memperlihatkan dasar dari Diversi adalah mengedepankan perdamaian dengan korban bukan mengutamakan yang terbaik untuk Anak, hal ini sebagaimana pendapat dari Institute for Criminal Justice Reform sebagai berikut :
Diversi telah diakui secara resmi sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif, namun Diversi dalam UU SPPA ini sangat mengedepankan faktor perdamaian antara korban tindak pidana dengan Anak yang berhadapan dengan hukum. Selain itu proses Diversi hanya bisa dilakukan bila tindak pidana tersebut diancam dengan pidana kurang dari 7 tahun penjara dan bukan pengulangan tindak pidana.
ICJR memandang bahwa mestinya proses Diversi mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, bukan perdamaian antara korban dengan anak. Selain itu proses Diversi semestinya tidak terkungkung dengan batasan ancaman penjara dibawah 7 tahun. Pada prinsipnya sesuai dengan prinsip – prinsip hukum internasional, proses Diversi haruslah mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. [4]
Selanjutnya UU SPPA mengamanatkan kepada Pemerintah untuk membuat PP dalam pelaksanaan, proses, tata cara, dan koordinasi pelaksanaan Diversi, akan tetapi sampai dengan berlakunya UU SPPA, PP tersebut masih berwujud RPP sehingga Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan aturan mengeluarkan Perma No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Aturan Perma tersebut memberikan petunjuk teknis pelaksanaan Diversi di tingkat Pengadilan Negeri, melihat jenis serta cakupan aturannya terlihat Perma mengatur pelaksanaan Diversi terhadap tindak pidana yang memiliki korban, artinya Perma tidak mengatur dan menyebutkan adanya pelaksanaan Diversi terhadap tindak pidana yang tidak ada korbannya.
Padahal dalam UU SPPA, pelaksanaan Diversi tidak melulu dilakukan terhadap tindak pidana yang memiliki korban, untuk tindak pidana tanpa korban juga wajib dilakukan Diversi.  Dalam praktek peradilan, tindak pidana tanpa korban misalnya penyalahgunaan narkotika yang bahkan menurut UU Perlindungan Anak[5], Anak yang menjadi penyalahguna narkotika dikategorikan sebagai korban.
Berbeda dengan Diversi pada umumnya yang menggantungkan keberhasilannya pada perdamaian dengan korban, oleh karena tindak pidana tanpa korban tidak memiliki korban maka esensi kesepakatan korban menjadi hilang, oleh karenanya lumrah jika UU SPPA membuat aturan khusus mengenai Diversi tindak pidana tanpa korban yang berbeda dengan Diversi pada umumnya yakni termuat dalam Pasal 9 dan Pasal 10.
Ternyata konstruksi Diversi dapat dilakukan tanpa persetujuan korban selain berlaku untuk tindak pidana tanpa korban, menurut Pasal 9 ayat (2) UU SPPA juga berlaku dalam hal :
1.      tindak pidana yang berupa pelanggaran;
2.      tindak pidana ringan; yang diancam dengan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan;
3.      nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat;
Aturan ini memperlihatkan biasnya UU SPPA dalam mengkonstruksikan persetujuan korban dalam Diversi, aturan satu menyatakan pentingnya peran korban akan tetapi aturan lainnya memperlihatkan peran korban dikesampingkan. 
Tidak memerlukannya persetujuan korban dalam pelaksanaan dan pembuatan kesepakatan Diversi merupakan ciri pembeda yang utama antara Diversi tindak pidana umumnya dengan tindak pidana tanpa korban, hal ini pula yang membedakan konsep keadilan restoratif dengan konsep Diversi, dimana keadilan restoratif syarat utamanya adalah adanya maaf dan persetujuan dari korban, sedangkan Diversi tidak selalu mensyaratkan adanya persetujuan korban.
B.     Konstruksi Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban
Tidak seperti Diversi tindak pidana yang ada korbannya, meskipun belum ada PPnya, akan tetapi pelaksanaannya relatif lebih mudah oleh karena tata caranya dirinci dalam beberapa pasal UU SPPA, bahkan untuk tingkat pengadilan diatur jelas dalam Perma, sedangkan untuk pelaksanaan Diversi tindak pidana tanpa korban hanya disebutkan dalam dua Pasal yakni Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU SPPA.
Dari aturan pasal tersebut dapat dikonstruksikan bentuk dan tata cara Diversi tindak pidana tanpa korban sebagai berikut :
1.      Konstruksi Pertama : “Kesepakatan Diversi” tanpa memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya.
Selain tanpa memerlukan persetujuan korban ternyata Diversi untuk tindak pidana tanpa korban memiliki karakteristik khusus lainnya yakni dilakukan tanpa kesediaan Anak dan keluarganya, konstruksi ini diperoleh dari penafsiran a contrario ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf c UU SPPA yang menyatakan  : Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, kecuali untuk tindak pidana tanpa korban;
Sekilas aturan tersebut menunjukkan Diversi bisa "dipaksakan" kepada anak, bersedia atau tidak, dalam hal tindak pidana tanpa korban, Anak harus mau didiversi dan hal ini berbeda dengan Diversi “umumnya” karena syarat utama pelaksanaan Diversi adalah Anak (pelaku) harus bersedia melakukan Diversi atau Anak harus mengakui perbuatannya.  Jika Anak tidak mengakui perbuatannya maka proses Diversi harus dinyatakan gagal sejak awal.
Permasalahannya adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) tersebut menyebut kualifikasi “kesepakatan Diversi” bukan “pelaksanaan Diversi”, konstruksi ini menimbulkan dua hal yakni :
a.    Jika pelaksanaan Diversi disamakan bentuknya dengan kesepakatan Diversi maka Anak dan keluarganya dapat “dipaksa” untuk bersedia melakukan Diversi dan dapat “dipaksa” untuk bersedia menjalani isi kesepakatan Diversi.
b.    Jika yang dapat dipaksakan hanya kesepakatan Diversi bukan pelaksanaan Diversinya maka pelaksanaan Diversi tergantung pada kesediaan Anak (sama dengan Diversi pada umumnya), jika Anak dan keluarganya tidak bersedia melakukan Diversi maka Diversi tidak dapat dilaksanakan sehingga otomatis tidak memungkinkan adanya kesepakatan Diversi (Diversi dinyatakan gagal sejak awal).
Dengan melihat asas praduga tak bersalah dan asas seseorang tidak dapat dipaksa untuk mengakui telah melakukan tindak pidana maka yang lebih memiliki dasar pembenar adalah konstruksi kedua yakni Anak harus diberikan ruang untuk memilih sikap bersedia atau tidak melakukan Diversi, hak Anak untuk menyatakan tidak mengakui melakukan tindak pidana harus tetap diberikan ruang, sehingga dalam hal tindak pidana tanpa korban, Diversi tidak dapat dilaksanakan jika Anak tidak mengakui perbuatannya dan sebaliknya jika Anak mengakui perbuatannya maka Diversi dapat dilaksanakan.
Akan tetapi yang harus digaris bawahi adalah alasan Anak tidak mau melaksanakan Diversi hanyalah berbentuk Anak tidak mengakui perbuatannya dan bukan alasan lainnya, jika Anak mengakui perbuatannya maka upaya Diversi harus dilaksanakan dan diikuti dengan pembuatan kesepakatan Diversi.
Oleh karena konstruksi “kesepakatan Diversi dibuat tanpa kesediaan anak” maka jika Anak melakukan tindak pidana tanpa korban, Penyidik mempunyai kewenangan “absolut”  untuk menetapkan jenis tindakan yang diberikan kepada Anak tersebut dalam kesepakatan Diversi yang dibuat.[6]
2.      Konstruksi Kedua : Hanya Penyidik yang disebutkan memiliki kewenangan untuk melakukan Diversi tindak pidana tanpa korban.
Konstruksi ini diperoleh dari ketetuan Pasal 10 UU SPPA yang aturan pasalnya hanya “menyebutkan” Penyidik yang dapat melaksanakan Diversi untuk tindak pidana dalam Pasal 9 ayat (2) UU SPPA (pelanggaran; tindak pidana ringan;  tindak pidana tanpa korban; atau nilai kerugian korban tidak lebih dari UMP), karena tidak menyebutkan pihak lain dalam hal ini Penuntut Umum dan Hakim Pengadilan Negeri maka Pasal 10 dijadikan dasar untuk menyatakan Penuntut Umum dan Hakim tidak berwenang untuk melakukan Diversi perkara Anak yang melakukan tindak pidana tanpa korban. 
Tidak disebutnya Penuntut Umum menjadi beralasan untuk perkara pelanggaran dan tindak pidana ringan karena sesuai hukum acara, Penuntut Umum tidak dilibatkan dalam penyelesaian perkara tersebut[7], akan tetapi untuk jenis perkara lainnya yang disebutkan dalam Pasal 9 ayat (2) UU SPPA penyelesaiannya harus melalui Penuntut Umum.  Apalagi jika dikaitkan dengan tidak disebutnya Hakim dengan alasan hukum acara karena mutlak Hakim terlibat dalam penyelesaian perkara seluruhnya sehingga jika ketentuan Pasal 10 UU SPPA dibuat dengan mendasarkan kepada pihak yang terlibat dalam penyelesaian perkara menurut hukum acara pemeriksaan perkara pidana maka konstruksinya menjadi berantakan.
Dalam RPP SPPA kembali diatur mengenai Diversi tanpa persetujuan korban, namun pengaturan dalam RPP SPPA tidak menjawab banyak pernyataan yang timbul dari pengaturan dalam UU SPPA. Pengaturan mengenai Diversi tanpa persetujuan korban dalam RPP SPPA hanya terdapat dalam 3 pasal (Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 RPP SPPA). Diversi tanpa persetujuan korban hanya akan dilakukan pada tahapan Penyidikan atau kepolisian (Pasal 10 UU SPPA jo Pasal 27 RPP SPPA).[8] Dengan demikian konstruksi hanya Penyidik yang disebutkan berwenang melakukan Diversi tindak pidana tanpa korban diperkuat keberadaannya oleh RPP Diversi.
Tidak ada penjelasan mengenai alasan Pasal 10 UU SPPA dan dalam RPP Diversi hanya menyebutkan kewenangan Penyidik dan tidak menyebutkan Diversinya bisa dilakukan juga oleh Penuntut Umum atau Hakim jika Diversi pada tingkat sebelumnya gagal,  apakah kurang pengaturannya[9] atau memang konstruksinya dibuat demikian? Yakni pembuat UU SPPA menganggap tidaklah mungkin Diversi tindak pidana tanpa korban khususnya (dan umumnya Diversi tindak pidana dalam Pasal 9) gagal pada tingkat Penyidikan, Diversinya dipastikan berhasil pada tingkat Penyidikan sehingga UU SPPA tidak mengenal Diversi tindak pidana tanpa korban pada tingkat penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri.
“Keharusberhasilan” Diversi pada tingkat Penyidikan sebenarnya beralasan karena jika Anak pada tingkat Penyidikan mengakui perbuatannya maka kesepakatan Diversi pasti berhasil karena selain tidak ada korban yang akan menyanggahnya, hal ini didukung pula oleh konstruksi kesepakatan Diversi itu sendiri tidak memerlukan kesediaan anak/keluarganya serta dengan melihat bentuk “hukuman” Diversi tanpa persetujuan korban relatif “ringan” maka “dipastikan” Anak dan keluarga tidak bisa lepas dari kesepakatan Diversi atau Anak merasa lebih diuntungkan dengan adanya kesepakatan Diversinya tersebut.
Contohnya jika kasus penyalahgunaan narkotika golongan I yang ancaman pidananya pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun[10], Anak bersedia melakukan Diversi dalam bentuk mengakui perbuatannya, sehingga Penyidik melakukan Diversi, dipastikan Diversi tersebut berhasil oleh karena :
-       Anak dan keluarganya akan menerima isi kesepakatan Diversi oleh karena tindakan yang dapat dijatuhkan kepada Anak pengguna narkotika relatif “lebih ringan dan menguntungkan” dibandingkan jika proses berlanjut ke persidangan.  Jika berhasil didiversi “hukumannya” hanya berupa rehabilitasi, dikembalikan kepada orang tua, mengikuti diklat atau pelayanan masyarakat paling lama 3 bulan, relatif jauh lebih ringan jika berproses di pengadilan Anak tersebut menghadapi ancaman pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan proses peradilan yang memakan waktu.
-       Hal yang paling penting, jikapun Anak dan keluarganya keberatan dengan isi kesepakatan Diversi, mereka oleh UU tidak diberikan peran untuk tidak menyetujuinya oleh karena konstruksinya adalah “Kesepakatan Diversi” dibuat tanpa memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya.
Hal di atas memperlihatkan adanya “penekanan” agar perkara tanpa korban khususnya dan tindak pidana ringan/sepele lainnya harus selesai pada tingkat Penyidikan, perkara tersebut tidak pantas untuk dinaikkan ke penuntutan dan diajukan ke persidangan, sehingga untuk menyaring perkara-perkara yang sepele agar tidak diajukan ke pengadilan[11], ketentuan Pasal 9, 10 UU SPPA hanya menyebutkan Penyidiklah yang berwenang melakukan Diversi. 
“Keharusberhasilan” Diversi tindak pidana tanpa korban pada tingkat Penyidikan berkorelasi tidaklah mungkin ada perkara tersebut yang maju ke tingkat penuntutan/persidangan sehingga tidak diperlukan adanya pemberian kewenangan pada Penuntut Umum/Hakim.  Hal inilah yang kemudian memperlemah konstruksi ini karena pada kenyataannya terdapat keadaan yang menyebabkan Diversi tindak pidana tanpa korban pada tingkat Penyidikan tidak berhasil sehingga perkara maju ke tingkat penuntutan atau persidangan.
Sehingga lahirnya pandangan sebaliknya, meskipun dalam Pasal 10 hanya Penyidik yang disebut dapat melakukan Diversi akan tetapi tidak menutup kewenangan Penuntut Umum dan Hakim untuk melakukan Diversi perkara tindak pidana tanpa korban, hal ini dengan melihat ruang berlakunya Pasal 10 tersebut dilingkupi oleh aturan umum dalam Pasal 7 ayat (1) UU SPPA yakni Dalam semua tingkat pemeriksaan baik pada tingkat Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri wajib diupayakan Diversi.
Apalagi hal ini dikaitkan dengan asas dari pelaksanaan Diversi adalah harus mempertimbangkan:
a.       kategori tindak pidana;
Semakin rendah ancaman pidana semakin tinggi prioritas Diversi.
b.      umur Anak;
            Semakin muda umur Anak semakin tinggi prioritas Diversi.
c.       hasil penelitian kemasyarakatan dari Bapas; dan  dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat (Pasal 9 ayat (1) UU SPPA)
Artinya jiwa UU SPPA menginginkan Diversi wajib dilakukan pada setiap tingkat pemeriksaan dan jika tindak pidana tanpa korban tersebut diancam pidana yang rendah, dilakukan Anak yang masih muda serta adanya rekomendasi dari PK, keluarga dan masyarakat maka Penuntut Umum atau Hakim seharusnya diberikan kewenangan penuh oleh undang-undang untuk melakukan Diversi terhadap perkara tersebut, apalagi dikaitkan dengan tujuan penanganan perkara Anak yakni mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam konstruksi ini dimungkinkan jika Diversi gagal pada tingkat Penyidikan, maka Diversi wajib dilakukan lagi pada tingkat penuntutan dan jika gagal juga maka harus dilakukan pada tingkat Pengadilan Negeri. 
Jika dikaitkan dengan satu-satunya alasan Diversi tidak berhasil mencapai kesepakatan pada tingkat Penyidikan adalah Anak tidak mengakui perbuatannya maka point utamanya ketika perkara bergulir ke tahap penuntutan dan persidangan, Penuntut Umum dan Hakim harus mempertanyakan “kesediaan” Anak melakukan Diversi (baca: mempertanyakan Anak mengakui perbuatannya atau tidak), karena dimungkinkan pada tingkat Penyidikan Anak bersikeras tidak mengakui perbuatannya akan tetapi ketika pada tahap penuntutan atau persidangan, Anak sikapnya berbalik menjadi mengakui perbuatannya, maka untuk mengetahui sikap Anak tersebut Penuntut Umum dan Hakim haruslah diberi ruang untuk melakukan Diversi perkara tersebut.
3.      Konstruksi Ketiga : Kesepakatan Diversi “dapat” dilakukan oleh Penyidik bersama pihak lainnya.
Konstruksi ini diperoleh dari ketentuan Pasal 10 ayat (1) UU SPPA yang menyatakan Kesepakatan Diversi dapat dilakukan oleh Penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.  Jika dalam tindak pidana yang ada korbannya, korban memiliki peran yang penting dalam Diversi dan pembuatan isi kesepakatan Diversi maka dalam hal tindak pidana tanpa korban, kesepakatan Diversi tersebut dirumuskan oleh Penyidik bersama pelaku dan pihak lainnya.
Oleh karena kualifikasinya “dapat” maka kehadiran dan keterlibatan pihak lainnya selain Penyidik tidak menjadi syarat utama, hal ini sinkron dengan konstruksi pertama yang dibentuk Pasal 9 ayat (2) yakni “Kesepakatan Diversi tanpa memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya” (keabsolutan kesepakatan Diversi tindak pidana tanpa korban)”.  Penyidik tidak berkewajiban untuk meminta saran dari Anak (pelaku) dan/atau keluarganya serta tokoh masyarakat dalam hal pembuatan isi kesepakatan Diversi, terkeculi pihak PK  yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan Diversi karena ada konstruksi selanjutnya yakni Kesepakatan Diversi dilakukan atas rekomendasi dari PK.
Aturan ini menunjukkan Penyidik diberikan ruang untuk melibatkan pihak lainnya dalam perumusan isi kesepakatan Diversi, tetapi oleh karena terdapat konstruksi pertama yang dibentuk oleh Pasal 9 ayat (2), diartikan pelaku dan keluarganya meskipun terlibat dalam proses pembuatan kesepakatan Diversi tetapi tidak diberikan hak yuridis untuk menyanggah/berkeberatan atas isi kesepakatan Diversi yang dibuat oleh Penyidik.
Akan tetapi dalam RPP Diversi konstruksinya berbeda, menurut RPP kualifikasi “dapat” hanya mengikat pada tokoh masyarakat, untuk pihak Anak dan/atau keluarganya harus dilibatkan dalam pembuatannya, hal ini terlihat dari aturan Pasal 25 ayat (4) RPP Diversi yang menyatakan “Kesepakatan Diversi …………. dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat”.  Kualifikasi seperti ini jelas berbeda hakikatnya dengan yang dianut oleh UU SPPA dan bahkan bertentangan dengan Konstruksi Pertama yakni “Kesepakatan Diversi” tanpa memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya.
4.      Konstruksi Keempat : Kesepakatan Diversi dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan.
Pasal 10 ayat (2) UU SPPA menyatakan Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
a.       pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b.      rehabilitasi medis dan psikososial;
c.       penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d.      keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e.       pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Aturan di atas menunjukkan langkah Penyidik membuat kesepakatan Diversi, meski tidak mensyaratkan kesediaan Anak dan keluarganya, keterlibatan tokoh masyarakat akan tetapi Penyidik dalam membuat kesepakatan Diversi harus atas rekomendasi dari PK.
Rekomendasi dari PK-lah sebenarnya yang menjadi penentu isi kesepakatan Diversi, oleh karena secara yuridis PK-lah yang dianggap mengetahui kepentingan yang terbaik untuk Anak karena PK-lah yang melakukan penelitian kemasyarakatan terhadap Anak tersebut. 
C.     Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban menurut RPP Diversi
Dalam RPP Diversi diatur tata cara pelaksanaan Diversi tindak pidana tanpa korban sebagai berikut :
Paragraf 5
Proses Diversi yang tidak Memerlukan Persetujuan Korban

Pasal 25
(1)      Kesepakatan Diversi harus mendapatkan persetujuan korban atau Anak Korban dan/atau keluarga Anak Korban serta kesediaan Anak dan keluarganya.
(2)      Persetujuan korban atau Anak Korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal:
a.    tindak pidana yang berupa pelanggaran;
b.    tindak pidana ringan;
c.    tindak pidana tanpa korban; atau
d.   nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat.
(3)      Kesepakatan Diversi yang dilakukan tanpa persetujuan korban atau Anak Korban dan/atau keluarga Anak Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyidik bersama Anak dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
Pasal 26
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 25 dilakukan oleh Penyidik atas rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan dapat berbentuk:
a.       pengembalian kerugian dalam hal ada korban;
b.      rehabilitasi medis dan psikososial;
c.       penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
d.      keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
e.       pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 27
Kesepakatan Diversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 langsung diselesaikan di tingkat Penyidikan, kecuali Anak tidak melaksanakan kesepakatan Diversi.
Pasal 28
(1)      Dalam hal tidak ada korban dan Anak serta keluarganya setuju dilakukan Diversi, Penyidik menentukan waktu pertemuan untuk musyawarah.
(2)      Musyawarah dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator dan Pembimbing Kemasyarakatan sebagai pembantu fasilitator.
(3)      Musyawarah dihadiri oleh Anak dan orang tua/walinya serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
(4)      Pihak yang hadir dapat memberikan masukan/pendapat/rekomendasi.
(5)      Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 29
(1)      Kesepakatan Diversi dirumuskan dalam surat kesepakatan Diversi yang ditandatangani oleh Anak dan keluarganya, korban atau Anak Korban dan kerluarganya, Penyidik, fasilitator serta saksi.
(2)      Seluruh proses pelaksanaan Diversi dicatat dalam berita acara Diversi.

D.    Suatu Usulan : Tata Cara Pelaksanaan Diversi Tindak Pidana Tanpa Korban.
Dari ulasan dan analisa aturan UU SPPA diperbandingkan pula dengan isi RPP Diversi maka terdapat langkah-langkah yuridis dalam pelaksanaan Diversi tindak pidana tanpa korban sebagai berikut :
1.      Jika yang dipakai adalah konstruksi : “Hanya Penyidik yang berwenang melakukan Diversi tindak pidana tanpa korban” (Dasar Hukum : Pasal 10 jo Pasal 9 ayat (2) UU SPPA);
a.       Diversi menghasilkan kesepakatan, langkahnya adalah :
-       Penyidik melaksanakan Diversi ;
-       Diversi dilakukan Penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat.
-       Anak dan keluarganya menyetujui dilakukan Diversi/ Anak mengakui perbuatannya.
-       Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi kepada Penyidik tentang bentuk kesepakatan Diversi;
-       Kesepakatan Diversi dibuat oleh Penyidik dengan “dapat” melibatkan Anak dan keluarga serta tokoh masyarakat akan tetapi asasnya adalah tidak memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya, selanjutnya bersama dengan berita acara Diversi diajukan ke Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Penetapan KPN atas kesepakatan Diversi tersebut,
-       KPN mengeluarkan Penetapan tentang Kesepakatan Diversi.
-       Penyidik menerbitkan penetapan penghentian Penyidikan;
b.      Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, langkahnya adalah :
-       Penyidik melaksanakan Diversi ;
-       Diversi dilakukan Penyidik bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. 
-       Anak dan keluarganya tidak menyetujui dilakukan Diversi/Anak tidak mengakui perbuatannya.
-       Diversi dinyatakan gagal sejak awal, dibuatkan berita acaranya dan perkara dilanjutkan ke Penuntutan.
-       Penuntut Umum mengajukan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan.
Dalam konstruksi ini penyebab utama perkara maju ke tahap penuntutan dan persidangan karena Anak tidak mengakui perbuatannya, jika pada tahap penuntutan atau persidangan Anak bersikap sebaliknya yakni mengakui perbuatannya dan menyetujui dilakukan Diversi maka karena kewenangan Diversi hanya pada Penyidik, Diversi untuk perkara Anak tersebut tidak dapat dilakukan oleh Penuntut Umum atau Hakim.
Dalam RPP Diversi terdapat alasan lain gagalnya Diversi perkara tindak pidana tanpa korban dan perkara dilanjutkan ke Penuntutan yakni apabila Anak tidak melaksanakan kesepakatan Diversi (Pasal 27 RPP), dan jika berpegang teguh pada rumusan pasal sebelumnya maka Penuntut Umum/Hakim tidak berwenang melakukan lagi Diversi perkara Anak tersebut.
2.      Jika yang dipakai adalah konstruksi : “Penyidik, Penuntut Umum, Hakim berwenang melakukan Diversi tindak pidana tanpa korban pada tingkat pemeriksaannya masing-masing” (Dasar Hukum : Pasal 7 ayat (1) Jis Pasal 10, Pasal 9 ayat (2) UU SPPA);
Penuntut Umum atau Hakim baru berwenang melakukan Diversi jika Diversi gagal pada tahap sebelumnya, oleh karena kewenangan juga melekat pada Penuntut Umum atau Hakim maka Diversi harus dilaksanakan sesuai langkah Diversi pada tahap Penyidikan yakni :
a.       Diversi menghasilkan kesepakatan, langkahnya adalah :
-       Penuntut Umum/ Hakim melaksanakan Diversi ;
-       Diversi dilakukan Penuntut Umum/Hakim bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat;
-       Anak yang semula pada tingkat Penyidikan tidak mengakui perbuatannya menjadi mengakui perbuatannya atau Anak dan Keluarganya yang pada tingkat sebelumnya tidak menyetujui dilakukan Diversi menjadi menyetujui dilakukan Diversi.
-       Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi kepada Penuntut Umum/Hakim mengenai isi/bentuk kesepakatan Diversi;
-       Kesepakatan Diversi dibuat oleh Penuntut Umum/Hakim dengan “dapat” melibatkan Anak dan keluarga serta tokoh masyarakat tetapi asasnya adalah tidak memerlukan kesediaan Anak dan keluarganya, selanjutnya bersama dengan berita acara Diversi diajukan ke Ketua Pengadilan Negeri untuk dibuatkan Penetapan KPN atas kesepakatan Diversi tersebut.
-       KPN mengeluarkan Penetapan tentang Kesepakatan Diversi.
-       Penuntut Umum menerbitkan penetapan penghentian penuntutan/Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara.
Sebaiknya untuk memperkuat konstruksi ini pihak pendiversi sebelumnya yaitu Penyidik dan Penuntut Umum harus dinyatakan kehilangan hak yuridisnya untuk terlibat dan berkeberatan dengan proses Diversi selanjutnya, sehingga saat Diversi pada tingkat penuntutan, Penyidik tidak memiliki dasar hukum untuk terlibat dan keberatan dengan kesepakatan Diversi yang dihasilkan oleh Penuntut Umum, begitu pula Penuntut Umum pada saat Diversi pada tingkat Pengadilan Negeri tidak diberikan ruang untuk terlibat dan keberatan jika Diversi di pengadilan berhasil mencapai kesepakatan.
Dengan demikian jika terjadi kasus penyalahgunaan narkotika oleh Anak dan Diversinya gagal di Penyidikan dan Penuntutan akan tetapi pada saat didiversi di pengadilan, Anak menjadi mengakui perbuatannnya maka Hakim tidak perlu melibatkan pihak Penuntut Umum untuk mempertanyakan sikap yuridisnya atas perkara Anak tersebut tetapi langsung membuatkan kesepakatan Diversi atas rekomendasi dari PK.  Hal ini untuk menyelesaikan masalah jika Anak bersedia didiversi akan tetapi Penuntut Umum keberatan dengan hal tersebut.
b.      Diversi tidak menghasilkan kesepakatan, langkahnya adalah :
-       Penuntut Umum/ Hakim melaksanakan Diversi ;
-       Diversi dapat dilakukan Penuntut Umum/ Hakim bersama pelaku dan/atau keluarganya, Pembimbing Kemasyarakatan, serta dapat melibatkan tokoh masyarakat. 
-       Anak tetap tidak mengakui perbuatannya atau Anak dan keluarganya tidak menyetujui dilakukan Diversi.
-       Diversi dinyatakan gagal sejak awal, dibuatkan berita acaranya dan perkara dilanjutkan ke Penuntutan atau Persidangan  (Penuntut Umum mengajukan berkas perkara ke Pengadilan untuk disidangkan, Hakim menentukan hari sidang untuk pemeriksaan perkara).
Usulan langkah di atas bisa diaplikasikan terhadap Diversi tindak pidana lainnya dalam Pasal 9 ayat (2) UU SPPA yakni pelanggaran;  tindak pidana ringan; dan nilai kerugian korban tidak lebih dari nilai upah minimum provinsi setempat, dengan ketentuan jika menurut hukum acara Penuntut Umum tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan perkara tertentu maka wewenang Penuntut Umum untuk melakukan Diversi perkara tersebut menjadi hapus. 
E.     Penutup : kepentingan Anak yang paling utama.
Konstruksi dan langkah pelaksanaan Diversi tindak pidana tanpa korban di atas merupakan hasil analisis sederhana dengan tujuan untuk memperkaya wacana dan memberikan masukan dalam pembuatan aturan pelaksana Diversi tindak pidana tanpa korban khususnya dan umumnya terhadap Diversi tanpa persetujuan korban (tindak pidana pelanggaran, tipiring dan yang kerugiannya dibawah UMP).
Pemberian kewenangan pada setiap tingkat pemeriksaan (Penyidik, Penuntut Umum, Hakim) untuk melaksanakan Diversi tindak pidana tanpa korban memiliki aspek yang lebih dalam melindungi kepentingan Anak dan sesuai dengan jiwa UU SPPA jika Diversi pada semua tingkat pemeriksaan merupakan hal yang wajib dan penting dilaksanakan. 
Diharapkan aturan Pasal 9 dan 10 UU SPPA dalam kerangka Pasal 7 ayat (1) UU SPPA sehingga dalam PP Diversi diatur dan diberikan kewenangan pada semua tingkat pemeriksaan untuk melaksanakan Diversi perkara Anak yang melakukan tindak pidana tanpa korban jika mekanisme Diversi pada tingkat sebelumnya gagal.
 



[1] Pasal 1 angka 3 UU SPPA menyatakan anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 
-          Pengertian anak dalam UU SPPA mendasarkan pada batas umur semata tanpa mensyaratkan pernah tidaknya anak terikat dalam  perkawinan,  konstruksinya sama dengan pengertian anak menurut Pasal 1 angka1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yakni Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
-          Pasal 2 PERMA No. 4 Tahun 2014, Diversi dilakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun
[2] Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi  No. 110/PUU-x/2012 : Pasal 96,  Pasal 100 dan Pasal 101 UU No.11 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
[3] Menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU SPPA, ketentuan mengenai “Persetujuan keluarga Anak Korban” dimaksudkan dalam hal korban adalah Anak di bawah umur.
[5] Pasal 1 angka 15 UU jis Pasal 59, Pasal 67, Pasal 78 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyatakan anak yang menjadi “korban” penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) harus mendapatkan perlindungan khusus.
[6] Mengenai “keabsolutan” keputusan penyidik c.q PK dan penyampingan persetujuan dari korban dalam UU SPPA bukan hal yang “aneh”, karena Pasal 21 UU SPPA menunjukkan adanya “keabsolutan” penyidik c.q PK untuk anak belum berumur 12 melakukan Tindak Pidana, aturannya menyebutkan Jika Anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana maka : Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional; mengambil keputusan dan Keputusan ini diserahkan ke pengadilan untuk ditetapkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk :
-        menyerahkannya kembali kepada orang tua; atau
-        mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.
[7] Lihat Bagian Keenam Acara Pemeriksaan Cepat menurut UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
[8] Supriyadi Widodo Eddyono, Erasmus A.T. Napitupulu dan Anggara, Minimum Partisipasi, Minimum Proteksi : Catatan ICJR Terhadap RPP SPPA, 2014 : hal 13.
[9] Salah satu contoh kurangnya aturan dalam UU SPPA adalah mekanisme penghentian perkara anak setelah kesepakatan diversi berhasil dan ditetapkan oleh KPN, jika pada tingkat penyidikan diatur mekanisme SP3 dan pada tingkat Penuntutan diatur mekanisme penghentian penuntutan (Pasal 12 ayat (5) UU SPPA), akan tetapi bentuk/mekanisme penghentian perkara yang diversinya berhasil pada tingkat Pengadilan Negeri tidak disebut/diatur dalam SPPA.
   Atas kekurangan mekanisme ini maka Mahkamah Agung membuat aturan Pasal 6 ayat (5) Perma No. 4 Tahun 2014, yakni jika diversi mencapai kesepakatan maka setelah menerima penetapan dari KPN, Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara.

[10] Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan Setiap Penyalah Guna:
a.   Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b.   Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c.   Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
[11] Kritik utama terhadap UU Peradilan Anak yang lama khususnya dan hukum pidana pada umumnya adalah tidak adanya ketentuan yang mengatur hak hakim untuk menyampingkan perkara yang sepele/ringan, contoh kasus yang mengemuka dipublik menunjukkan atau perkara tidak patut/layak maju ke persidangan adalah perkara anak di Palu karena pencurian sandal jepit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pra Peradilan dan Permasalahannya

Catatan tentang Istilah,  Biaya Perkara,  Materi dan Acara Pemeriksaan   Praperadilan A. Istilah  Permasalahan pertama yang terlihat se...