Langsung ke konten utama

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGIAN 2

Ilustrasi rapat di kantor

BAGIAN 2

No
PERIHAL
UU SPPA
(UU NO. 11 TAHUN 2012)
UU PENGADILAN ANAK
(UU NO. 3 TAHUN 1997)
1.        
Hal yang wajib diperhatikan dalam penangangan perkara anak
-  Dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, Anak Saksi :
1.       Pembimbing Kemasyarakatan
2.       Pekerja Sosial Profesional
3.       Tenaga Kesejahteraan Sosial
4.       Penyidik
5.       Penuntut Umum
6.       Hakim,
7.       Advokat
8.       Pemberi bantuan hukum lainnya
Wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara (Pasal 18)
Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan tekanan.
-  Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat (Pasal 17 ayat 1)
“situasi darurat” antara lain situasi pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan konflik bersenjata.
-  Pelindungan khusus dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan (Pasal 17 ayat 2)


1.       Penyidik wajib memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan (Pasal 42),
2.       Penasihat Hukum Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan lancer (Pasal 52)


2.        
Pengertian Sidang Anak
Tidak diatur secara normative dalam aturan pasalnya
Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini (Pasal 3)
3.        
Batas Umur Anak yang dapat diajukan ke sidang anak
Anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 (Pasal 1 angka 1)
Batas umur 12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya (penjelasan Pasal 21 Ayat 1)
Anak yang sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 4 ayat 1).
Dengan Putusan MK menjadi minimal 12 Tahun
4.        
Anak dibawah Batas Umur melakukan tindak pidana
Anak belum berumur 12 tahun melakukan tindak pidana maka :
-    Penyidik,
-    Pembimbing Kemasyarakatan, dan
-    Pekerja Sosial Profesional;
mengambil keputusan dan Keputusan ini diserahkan ke pengadilan untuk DITETAPKAN dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk:
a.    menyerahkannya kembali kepada orang tua; atau
b.    mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau LPKS paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan (Pasal 21)
Catatan :
Proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Anak dilakukan bukan dalam rangka proses peradilan pidana, melainkan digunakan sebagai dasar mengambil keputusan oleh Penyidik, PK, dan PSP (Penjelasan Pasal 21 ayat 1)
Anak belum mencapai umur 8 tahun (baca : 12 Tahun ; setelah putsan MK)  melakukan tindak pidana, maka:
-          Penyidik setelah mendengar pertimbangan dari
-          Pembimbing Kemasyarakatan;
dapat melakukan pemeriksaan dan
dapat menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang tua atau menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial (Pasal 5)
5.        
Sidang Anak untuk pelaku di atas batas umur anak
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang Anak (Pasal 20)
Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetap diajukan ke Sidang Anak (Pasal 4)
6.        
Tindak Pidana dilakukan Anak dan Dewasa/TNI
-    Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa/anggota TNI diajukan ke pengadilan Anak,
-    Orang dewasa/anggota TNI diajukan ke pengadilan yang berwenang (Pasal 24).
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang ini memberikan perlakuan khusus terhadap Anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan terhadap Anak dan perlakuan terhadap orang dewasa atau terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas.
-    Anak yang melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang dewasa/Anggota ABRI diajukan ke Sidang Anak,
-    Sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang bagi orang dewasa dan Anggota ABRI diajukan ke Mahkamah Militer (Pasal 7).
7.        
Pemakaian Atribut Kedinasan
Dalam memeriksa perkara :
-          Anak,
-          Anak Korban, dan/atau
-          Anak Saksi :
Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas lain;
tidak memakai toga atau atribut kedinasan (Pasal 22)

ARTINYA dalam perkara terdakwa dewasa, jika terdapat korban/saksi adalah anak maka pada saat pemeriksaan korban/saksi anak dalam perkara dewasa, hakim tidak memakai toga
Dalam :
-    Sidang Anak :


Hakim, Penuntut Umum,  Penyidik, dan  Penasihat Hukum, serta  petugas lainnya;

tidak memakai toga atau pakaian dinas (Pasal 6)
8.        
Kewajiban Penyidik Untuk meminta saran / pertimbangan / laporan dalam perkara Anak
1.    Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, wajib meminta pertimbangan dari :
-   Pembimbing Kemasyarakatan
-   Ahli pendidikan,
-   Psikolog,
-   Psikiater,
-   Tokoh agama,
-   Pekerja Sosial Profesional atau
-   Tenaga Kesejahteraan Sosial,
2.    Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, wajib meminta laporan sosial dari :
-   Pekerja Sosial Profesional atau
-   Tenaga Kesejahteraan Sosial
(Pasal 27)
Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, wajib meminta pertimbangan dari :
-    Pembimbing Kemasyarakatan,
-    ahli pendidikan,
-    ahli kesehatan jiwa,
-    ahli agama, atau
-    petugas kemasyarakatan lainnya.







(Pasal 42)
9.        
Anak Korban atau Anak Saksi memberikan keterangan dipersidangan wajib didampingi
1.    Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh :
-    orang tua dan/atau
-    orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau
-    Pekerja Sosial (Pasal 23 ayat 2)
2.    Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, kewajiban untuk didampingi oleh orang tua tidak berlaku (Pasal 23 ayat 3)

10.    
Kewajiban Merahasiakan Penyidikan Perkara Anak
Tidak diatur mengenai kewajiban merahasiakan Penyidikan


Proses penyidikan terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan (Pasal 42 ayat 3)
11.    
Penyerahan Litmas dalam Penyidikan
Hasil Penelitian Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik diterima (Pasal 28)
Tidak diatur mengenai batas waktu, Pasal 34 ayat (1) menyebutkan Pembimbing Kemasyarakatan bertugas membantu memperlancar tugas Penyidik, dengan membuat laporan hasil litmas;
12.    
Diversi pada tingkat Penyidikan
Penyidik wajib melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 29)
Tidak diatur
13.    
Ketentuan Diversi Pada Tingkat Penyidikan
1.    Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah penyidikan dimulai.
2.    Proses Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah dimulainya Diversi.
3.    Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan :
-          Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
4.    Dalam hal Diversi gagal :
-          Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.
(Pasal 29 ayat 1 s/d 4)

14.    
Penangkapan Terhadap Anak
Dilakukan guna kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam (Pasal 30 ayat 1)
Dilakukan guna kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari, dilakukan sesuai KUHAP (Pasal 43)
15.    
Kewajiban dalam Penangkapan Anak
1.          Anak Wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak atau jika belum ada, Anak dititipkan di LPKS (Pasal 30 ayat 2, 3)
2.          Penangkapan Anak Wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya (Pasal 30 ayat 4)
3.       Pejabat yang melakukan penangkapan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum (Pasal 40 ayat 1).
1.       Sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih Penasihat Hukum
2.       Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum (Pasal 51)
16.    
Batas waktu koordinasi Penyidikan dengan Penuntut Umum
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 1 X 24jam sejak dimulai penyidikan (Pasal 31)

17.    
Penyitaan Barang Bukti
Penetapan pengadilan mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling lama 2 (dua) hari (Pasal 36)

18.    
Penahanan Terhadap Anak
Penahanan TIDAK BOLEH dilakukan dalam hal Anak MEMPEROLEH JAMINAN dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa :
-        Anak tidak akan melarikan diri,
-        tidak akan menghilangkan atau
-        merusak barang bukti, dan/atau
-        tidak akan mengulangi tindak pidana.
(Pasal 32 ayat 1)
Pada dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi penahanan terhadap Anak harus pula memperhatikan kepentingan Anak yang menyangkut pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun sosial, Anak dan kepentingan masyarakat. Yang dimaksud dengan “lembaga” dalam ketentuan ini adalah lembaga, baik pemerintah maupun swasta, di bidang kesejahteraan sosial Anak, antara lain panti asuhan, dan panti rehabilitasi (Penjelasan Pasal 32 Ayat 1)
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 44 ayat 1)
Dilakukan menurut KUHAP

19.    
Syarat Penahanan Anak
1.     Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
a.    Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun atau lebih; dan
b.    diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
2.     Syarat penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan (Pasal 32 ayat 2 dan 3)
3.     Tidak ada jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga (Pasal 32 ayat 1)
1.     Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh - sungguh mempertimbangkan kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat;



2.     Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan (Pasal 45 ayat 1).
20.    
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat Penyidikan
Paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 33 ayat 1, 2)
Paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum yang berwenang, paling lama 10 (sepuluh) hari (Pasal 44 ayat 3,4)
21.    
Tempat Penahanan Anak
1.       Dilaksanakan di LPAS, dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dilakukan di LPKS setempat
2.       Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus tetap dipenuhi.
(Pasal 33 ayat 4, 5)

1.       Dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu (Pasal 44 ayat 6).
2.       Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
3.        Selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi (Pasal 45 ayat 3,4)
22.    
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat Penuntutan
Paling lama 5 (lima) hari dan dapat diperpanjang oleh Hakim pengadilan negeri paling lama 5 (lima) hari  (Pasal 34)
Paling lama 10 (sepuluh) hari  dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 46 ayat 2,3)
23.    
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat pemeriksaan di PN
Paling lama 10 (sepuluh) hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(Pasal 35)
Paling lama 15 (lima belas) hari dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 47)
24.    
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat pemeriksaan di tingkat banding
Paling lama 10 (sepuluh) hari dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan tinggi paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 36)
Paling lama 15 (lima belas) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 48)
25.    
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi
Paling lama 15 (lima belas) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 20 (dua puluh) hari (Pasal 37)
Paling lama 25 (dua puluh lima) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 49)
26.    
Perpanjangan waktu Penahanan bagi Anak
Tidak diatur perpanjangan penahanan karena tersangka/terdakwa menderita gangguan fisik/mental yang berat.
Penahanan dapat diperpanjang apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, paling lama 15 hari, dan dapat diperpanjang lagi untuk paling lama 15) hari (Pasal 50)
27.    
Akibat Hukum Jangka Waktu Penahanan Anak telah berakhir


Anak wajib dikeluarkan demi hukum
Dalam hal jangka waktu penahanan telah berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera mengeluarkan Anak demi hukum (Pasal 39)
Anak yang bersangkutan harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum
28.    
Kewajiban dalam Penangkapan dan Penahanan terhadap Anak
-   Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
-   Dalam hal pejabat tidak memberitahukan hak memperoleh bantuan hukum, penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi hukum (Pasal 40)
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak memperoleh bantuan hukum (Pasal 51 ayat 2)




Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUASA YANG SAH DI SIDANG PENGADILAN (Domain mutlak dari advokat?)

Ada pandangan sejak diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat maka setiap orang yang akan menjadi “wakil/kuasa” di persidangan pengadilan baik dalam perkara perdata terutama dalam perkara pidana haruslah orang dalam kualitas sebagai advokat.  Hal tersebut dikarenakan menurut UU No. 18 Tahun 2003 Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum , menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum ( vide Pasal 1 angka 1 jis angka 2 dan angka 3) Pandangan tersebut semakin terlegitimasi dengan adanya ketentuan Pasal 31 UU Advokat yang mengancam pidana bagi orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat. Akan tetapi benarkah demikian ?? Dalam persidangan perdata, Buku

PENDAMPINGAN PENASIHAT HUKUM BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM

A.     Asas Pendampingan oleh Penasihat Hukum Asas dalam UU Kekuasaan Kehakiman adalah setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum [1] (Pasal 56 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009) dan asas ini diatur ulang dalam Pasal 68B ayat (1) UU No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum.  Salah satu bentuk konkrit dari memperoleh bantuan hukum khususnya dalam perkara pidana adalah mendapat pendampingan dari Penasihat Hukum [2] , dimana dalam semua tingkat pemeriksaan Tersangka/Terdakwa berhak didampingi oleh Penasihat Hukum.  Pendampingan Tersangka oleh Penasihat Hukum pada tingkat penyidikan dan penuntutan merupakan hal baru karena baru diatur dalam KUHAP, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan KUHAP sebagai berikut : Meskipun Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 telah menetapkan bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh Indonesia, yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya ternyata belum memberikan jaminan dan pe