BAGIAN 2
No
|
PERIHAL
|
UU SPPA
(UU NO. 11 TAHUN
2012)
|
UU PENGADILAN
ANAK
(UU NO. 3 TAHUN
1997)
|
1.
|
Hal yang wajib diperhatikan dalam penangangan perkara anak
|
-
Dalam menangani
perkara Anak, Anak Korban, Anak Saksi :
1.
Pembimbing
Kemasyarakatan
2.
Pekerja Sosial
Profesional
3.
Tenaga
Kesejahteraan Sosial
4.
Penyidik
5.
Penuntut Umum
6.
Hakim,
7.
Advokat
8.
Pemberi bantuan
hukum lainnya
Wajib memperhatikan
kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap
terpelihara (Pasal 18)
Suasana kekeluargaan misalnya suasana yang
membuat Anak nyaman, ramah Anak, serta tidak menimbulkan ketakutan dan
tekanan.
-
Penyidik,
Penuntut Umum, dan Hakim wajib memberikan pelindungan khusus bagi Anak yang
diperiksa karena tindak pidana yang dilakukannya dalam situasi darurat (Pasal 17 ayat 1)
“situasi
darurat” antara lain situasi pengungsian, kerusuhan, bencana alam, dan
konflik bersenjata.
-
Pelindungan
khusus dilaksanakan melalui penjatuhan sanksi tanpa pemberatan (Pasal
17 ayat 2)
|
1.
Penyidik wajib
memeriksa tersangka dalam suasana kekeluargaan (Pasal 42),
2.
Penasihat Hukum
Hukum berkewajiban memperhatikan kepentingan anak dan kepentingan umum serta
berusaha agar suasana kekeluargaan tetap terpelihara dan peradilan berjalan
lancer (Pasal 52)
|
2.
|
Pengertian Sidang Anak
|
Tidak diatur secara
normative dalam aturan pasalnya
|
Sidang Anak, bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan perkara anak sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini
(Pasal 3)
|
3.
|
Batas Umur Anak yang
dapat diajukan ke sidang anak
|
Anak yang telah berumur
12 tahun, tetapi belum berumur 18 (Pasal 1 angka 1)
Batas umur
12 (dua belas) tahun bagi Anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan
pada pertimbangan sosiologis, psikologis, dan pedagogis bahwa anak yang belum
mencapai umur 12 (dua belas) tahun dianggap belum dapat mempertanggung jawabkan
perbuatannya (penjelasan Pasal 21 Ayat 1)
|
Anak yang sekurang-kurangnya berumur 8 tahun tetapi
belum mencapai umur 18 tahun dan belum pernah kawin (Pasal 4 ayat 1).
Dengan Putusan MK menjadi minimal 12 Tahun
|
4.
|
Anak dibawah Batas Umur melakukan tindak pidana
|
Anak belum
berumur 12 tahun melakukan tindak pidana maka :
-
Penyidik,
-
Pembimbing Kemasyarakatan, dan
-
Pekerja Sosial Profesional;
mengambil
keputusan dan Keputusan ini diserahkan ke pengadilan untuk DITETAPKAN dalam
waktu paling lama 3 (tiga) hari untuk:
a.
menyerahkannya kembali kepada
orang tua; atau
b.
mengikutsertakannya dalam
program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau
LPKS paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan
(Pasal 21)
Catatan :
Proses pemeriksaan
yang dilakukan oleh Penyidik terhadap Anak dilakukan bukan dalam rangka
proses peradilan pidana, melainkan digunakan sebagai dasar mengambil
keputusan oleh Penyidik, PK, dan PSP (Penjelasan Pasal 21 ayat 1)
|
Anak belum mencapai umur 8 tahun (baca : 12 Tahun ;
setelah putsan MK) melakukan tindak
pidana, maka:
-
Penyidik
setelah mendengar pertimbangan dari
-
Pembimbing
Kemasyarakatan;
dapat melakukan pemeriksaan dan
dapat menyerahkan kembali anak tersebut kepada orang
tua atau menyerahkan anak tersebut kepada Departemen Sosial (Pasal 5)
|
5.
|
Sidang Anak untuk pelaku di atas batas umur
anak
|
Dalam hal tindak pidana
dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang
pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan
belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak
tetap diajukan ke sidang Anak (Pasal 20)
|
Dalam hal anak melakukan tindak pidana pada batas umur
dan diajukan ke sidang pengadilan setelah anak yang bersangkutan melampaui
batas umur tersebut, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun,
tetap diajukan ke Sidang Anak (Pasal 4)
|
6.
|
Tindak Pidana dilakukan Anak dan Dewasa/TNI
|
- Anak yang melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan orang dewasa/anggota TNI diajukan ke pengadilan Anak,
- Orang dewasa/anggota TNI diajukan ke
pengadilan yang berwenang (Pasal 24).
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa Undang-Undang ini memberikan
perlakuan khusus terhadap Anak, dalam arti harus ada pemisahan perlakuan
terhadap Anak dan perlakuan terhadap orang dewasa atau terhadap anggota
Tentara Nasional Indonesia dalam perkara koneksitas.
|
- Anak yang melakukan tindak pidana
bersama-sama dengan orang dewasa/Anggota ABRI diajukan ke Sidang Anak,
- Sedangkan orang dewasa diajukan ke sidang
bagi orang dewasa dan Anggota ABRI diajukan ke Mahkamah Militer (Pasal 7).
|
7.
|
Pemakaian Atribut
Kedinasan
|
Dalam memeriksa perkara
:
-
Anak,
-
Anak Korban,
dan/atau
-
Anak Saksi :
Penyidik, Penuntut
Umum, Hakim, Pembimbing Kemasyarakatan, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan petugas
lain;
tidak memakai toga atau
atribut kedinasan (Pasal 22)
ARTINYA
dalam perkara terdakwa dewasa, jika terdapat korban/saksi adalah anak maka
pada saat pemeriksaan korban/saksi anak dalam perkara dewasa, hakim tidak
memakai toga
|
Dalam :
-
Sidang Anak :
Hakim,
Penuntut Umum, Penyidik, dan Penasihat
Hukum, serta petugas lainnya;
tidak memakai toga atau
pakaian dinas (Pasal 6)
|
8.
|
Kewajiban Penyidik Untuk meminta saran / pertimbangan / laporan dalam
perkara Anak
|
1.
Dalam melakukan penyidikan terhadap perkara Anak, wajib meminta pertimbangan dari :
- Pembimbing Kemasyarakatan
- Ahli pendidikan,
- Psikolog,
- Psikiater,
- Tokoh agama,
- Pekerja Sosial Profesional atau
- Tenaga Kesejahteraan Sosial,
2.
Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban dan Anak Saksi, wajib meminta
laporan sosial dari :
- Pekerja Sosial Profesional atau
- Tenaga Kesejahteraan Sosial
(Pasal 27)
|
Dalam melakukan penyidikan terhadap Anak Nakal, wajib
meminta pertimbangan dari :
-
Pembimbing
Kemasyarakatan,
-
ahli
pendidikan,
-
ahli
kesehatan jiwa,
-
ahli
agama, atau
-
petugas
kemasyarakatan lainnya.
(Pasal 42)
|
9.
|
Anak Korban atau Anak Saksi memberikan
keterangan dipersidangan wajib didampingi
|
1.
Dalam setiap
tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh :
-
orang tua
dan/atau
-
orang yang
dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau
-
Pekerja Sosial (Pasal
23 ayat 2)
2.
Dalam hal orang
tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, kewajiban
untuk didampingi oleh orang tua tidak berlaku (Pasal
23 ayat 3)
|
|
10.
|
Kewajiban Merahasiakan
Penyidikan Perkara Anak
|
Tidak diatur mengenai kewajiban merahasiakan Penyidikan
|
Proses penyidikan
terhadap perkara Anak Nakal wajib dirahasiakan (Pasal 42 ayat 3)
|
11.
|
Penyerahan Litmas dalam
Penyidikan
|
Hasil Penelitian
Kemasyarakatan wajib diserahkan oleh Bapas kepada Penyidik dalam waktu paling
lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam setelah permintaan penyidik
diterima (Pasal 28)
|
Tidak diatur mengenai
batas waktu, Pasal 34 ayat (1) menyebutkan Pembimbing Kemasyarakatan bertugas
membantu memperlancar tugas Penyidik, dengan membuat laporan hasil litmas;
|
12.
|
Diversi pada tingkat
Penyidikan
|
Penyidik wajib
melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 29)
|
Tidak diatur
|
13.
|
Ketentuan
Diversi Pada Tingkat Penyidikan
|
1.
Penyidik wajib mengupayakan Diversi dalam waktu paling lama 7 (tujuh)
hari setelah penyidikan dimulai.
2.
Proses Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah
dimulainya Diversi.
3.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan
:
-
Penyidik menyampaikan berita acara Diversi beserta Kesepakatan Diversi
kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
4.
Dalam hal Diversi gagal :
-
Penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke Penuntut
Umum dengan melampirkan berita acara Diversi dan laporan penelitian
kemasyarakatan.
(Pasal 29 ayat 1 s/d 4)
|
|
14.
|
Penangkapan Terhadap Anak
|
Dilakukan guna
kepentingan penyidikan paling lama 24 (dua puluh empat) jam (Pasal 30 ayat 1)
|
Dilakukan guna
kepentingan pemeriksaan untuk paling lama 1 (satu) hari, dilakukan sesuai KUHAP (Pasal 43)
|
15.
|
Kewajiban dalam Penangkapan Anak
|
1.
Anak Wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus Anak atau jika belum
ada, Anak dititipkan di LPKS (Pasal 30 ayat 2, 3)
2.
Penangkapan Anak Wajib dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan
kebutuhan sesuai dengan umurnya (Pasal 30 ayat 4)
3.
Pejabat yang melakukan penangkapan wajib memberitahukan kepada Anak dan
orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum (Pasal 40 ayat 1).
|
1.
Sejak saat ditangkap atau ditahan berhak mendapatkan bantuan hukum dari
seorang atau lebih Penasihat Hukum
2.
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan
kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak
memperoleh bantuan hukum (Pasal 51)
|
16.
|
Batas waktu koordinasi Penyidikan dengan Penuntut Umum
|
Dalam melaksanakan penyidikan, Penyidik berkoordinasi dengan Penuntut
Umum.
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu
paling lama 1 X 24jam sejak dimulai penyidikan
(Pasal 31)
|
|
17.
|
Penyitaan Barang Bukti
|
Penetapan pengadilan
mengenai penyitaan barang bukti dalam perkara Anak harus ditetapkan paling
lama 2 (dua) hari (Pasal 36)
|
|
18.
|
Penahanan Terhadap Anak
|
Penahanan TIDAK BOLEH dilakukan dalam hal Anak MEMPEROLEH JAMINAN dari
orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa :
-
Anak tidak akan melarikan diri,
-
tidak akan menghilangkan atau
-
merusak barang bukti, dan/atau
-
tidak akan mengulangi tindak pidana.
(Pasal 32 ayat 1)
Pada
dasarnya penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan, tetapi penahanan
terhadap Anak harus pula memperhatikan kepentingan Anak yang menyangkut
pertumbuhan dan perkembangan Anak, baik fisik, mental, maupun sosial, Anak
dan kepentingan masyarakat. Yang dimaksud dengan “lembaga” dalam ketentuan
ini adalah lembaga, baik pemerintah maupun swasta, di bidang kesejahteraan
sosial Anak, antara lain panti asuhan, dan panti rehabilitasi (Penjelasan Pasal
32 Ayat 1)
|
Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik berwenang
melakukan penahanan terhadap anak yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti permulaan yang cukup (Pasal 44 ayat 1)
Dilakukan menurut KUHAP
|
19.
|
Syarat Penahanan Anak
|
1.
Penahanan terhadap Anak hanya dapat dilakukan dengan syarat sebagai
berikut:
a. Anak telah berumur 14 (empat belas) tahun
atau lebih; dan
b. diduga melakukan tindak pidana dengan
ancaman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih.
2.
Syarat penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah
penahanan (Pasal 32 ayat 2 dan 3)
3.
Tidak ada jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga (Pasal 32
ayat 1)
|
1.
Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh - sungguh mempertimbangkan
kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat;
2.
Alasan penahanan harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah
penahanan (Pasal 45 ayat 1).
|
20.
|
Jangka Waktu Penahanan
Anak pada tingkat Penyidikan
|
Paling lama 7 (tujuh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum
paling lama 8 (delapan) hari (Pasal 33 ayat 1, 2)
|
Paling lama 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang
oleh Penuntut Umum yang berwenang, paling lama 10 (sepuluh) hari (Pasal 44
ayat 3,4)
|
21.
|
Tempat Penahanan Anak
|
1.
Dilaksanakan di LPAS, dalam hal tidak terdapat LPAS, penahanan dilakukan
di LPKS setempat
2.
Selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial Anak harus
tetap dipenuhi.
(Pasal 33 ayat 4, 5)
|
1.
Dilaksanakan di tempat khusus untuk anak di lingkungan Rumah Tahanan
Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara, atau di tempat tertentu (Pasal 44 ayat
6).
2.
Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa.
3.
Selama anak ditahan, kebutuhan
jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi (Pasal 45 ayat 3,4)
|
22.
|
Jangka Waktu Penahanan
Anak pada tingkat Penuntutan
|
Paling lama 5 (lima) hari dan dapat
diperpanjang oleh Hakim pengadilan
negeri paling lama 5 (lima) hari (Pasal 34)
|
Paling lama 10 (sepuluh) hari dapat
diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri
paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 46
ayat 2,3)
|
23.
|
Jangka Waktu Penahanan
Anak pada tingkat pemeriksaan di PN
|
Paling lama 10 (sepuluh) hari
dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
negeri paling lama 15 (lima belas) hari.
(Pasal 35)
|
Paling lama 15 (lima belas) hari dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling
lama 30 (tiga puluh) hari
(Pasal 47)
|
24.
|
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat pemeriksaan di tingkat banding
|
Paling lama 10 (sepuluh) hari dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan
tinggi paling lama 15 (lima belas) hari (Pasal 36)
|
Paling lama 15 (lima belas) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan untuk paling
lama 30 (tiga puluh) hari (Pasal 48)
|
25.
|
Jangka Waktu Penahanan Anak pada tingkat pemeriksaan di tingkat kasasi
|
Paling lama 15 (lima belas) hari,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah
Agung paling lama 20 (dua puluh) hari (Pasal 37)
|
Paling lama 25 (dua puluh lima) hari, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari
(Pasal 49)
|
26.
|
Perpanjangan waktu
Penahanan bagi Anak
|
Tidak diatur
perpanjangan penahanan karena tersangka/terdakwa menderita gangguan
fisik/mental yang berat.
|
Penahanan dapat diperpanjang apabila tersangka atau
terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, paling lama 15 hari, dan dapat diperpanjang lagi
untuk paling lama 15) hari (Pasal 50)
|
27.
|
Akibat Hukum Jangka
Waktu Penahanan Anak telah berakhir
|
Anak wajib dikeluarkan demi hukum
Dalam hal jangka waktu
penahanan telah berakhir, petugas tempat Anak ditahan harus segera
mengeluarkan Anak demi hukum (Pasal 39)
|
Anak yang bersangkutan
harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum
|
28.
|
Kewajiban dalam Penangkapan dan Penahanan terhadap Anak
|
-
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib memberitahukan
kepada Anak dan orang tua/Wali mengenai hak memperoleh bantuan hukum.
- Dalam hal pejabat tidak
memberitahukan hak memperoleh bantuan hukum, penangkapan atau penahanan terhadap Anak batal demi
hukum (Pasal 40)
|
Pejabat yang melakukan penangkapan atau penahanan wajib
memberitahukan kepada tersangka dan orang tua, wali, atau orang tua asuh, mengenai hak
memperoleh bantuan hukum (Pasal 51 ayat 2)
|
sangat bermanfaat... ijin share
BalasHapusAku izin print ya Bro
BalasHapus