Selasa, 09 September 2014

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BAGIAN 3

Sistem Bisnis

BAGIAN 3

No
PERIHAL
UU SPPA
(UU NO. 11 TAHUN 2012)
UU PENGADILAN ANAK
(UU NO. 3 TAHUN 1997)
1.        
Penuntutan Perkara Anak
Penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum Anak, dalam hal belum ada tugas penuntutan dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa (Pasal 41)

Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Pasal 54)
2.        
Diversi pada tingkat Penuntutan
Penuntut Umum wajib melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 42 )
Tidak diatur
3.        
Ketentuan Diversi Pada Tingkat Penuntutan
1.    Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
2.    Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
3.    Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan:
-          Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
4.    Dalam hal Diversi gagal:
-          Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan penelitian kemasyarakatan
 (Pasal 42ayat 1 s/d 4)

4.        
Penunjukkan Hakim Pemeriksa Perkara Anak
Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas perkara dari Penuntut Umum (Pasal 52 (1)

5.        
Hakim Pemeriksa Perkara Anak
1.    Hakim (pertama/banding/kasaksi) memeriksa dan memutus perkara Anak dengan hakim tunggal (Pasal 44 (1),  Pasal 47 (1) , Pasal 50 (1)
2.    KPN/KPT/KMA dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya (Pasal 44 (2),  Pasal 47 (2) , Pasal 50 (2)
3.    Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau panitera pengganti (Pasal 44 (3),  Pasal 47 (3) , Pasal 50 (3)
1.    Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.
2.    Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan perkara anak dilakukan dengan hakim majelis.
3.    Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau seorang Panitera Pengganti (Pasal 11, 14, 18)
6.        
Syarat Menjadi Hakim Anak
1.    telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
2.    mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak;
Memahami: 1) pembinaan Anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan santun, disiplin Anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif, dan simpatik; 2) pertumbuhan dan perkembangan Anak; dan 3) berbagai tata nilai yang hidup di masyarakat yang memengaruhi kehidupan Anak;dan
3.    telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(Pasal 43 ayat (2), Pasal 46, Pasal 49)
Catatan:
Dalam hal belum terdapat Hakim yang memenuhi syarat UU SPPA, Hakim pada pengadilan yang telah ditetapkan sebagai Hakim Anak berdasarkan SK KMA sesuai UU No. 3 Tahun 1997  ditetapkan sebagai Hakim Anak berdasarkan UU SPPA (Pasal 10 Perma No. 4 Tahun 2014)
a.    telah berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum; dan
b.    mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak
(Pasal 10, 13 dan 17)
7.        
Diversi pada tingkat
pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri
-       Hakim wajib melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 52)
-       Yang melakukan diversi dinamakan dengan Fasilitator Diversi yakni Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan (Pasal 1 angka 2 PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam SPA)
-       Diversi dilakukan melalui Musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait (Pasal 8 ayat 1) dan menurut Pasal 1 angka 1 Perma Diversi, musyawarah diversi adalah musyawarah antara para pihak untuk mencapai kesepakatan diversi melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Tidak diatur
8.        
Ketentuan Diversi Pada pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri
1.    Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim.
2.    Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
3.    Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.
(Pasal 52 ayat 2,3 dan 4)

9.        
Syarat Perkara Anak yang Wajib di Laksanakan Diversi
a.    Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 ayat 2)
b.  Dan didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan Subsidaritas, alternative, kumulatif, maupun kombinasi (Pasal 2 PERMA No. 4 Tahun 2014)

10.    
Diversi menghasilkan Kesepakatan
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan Hakim menyampaikan :
-          berita acara Diversi beserta
-          kesepakatan Diversi
kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan (Pasal 52 ayat 5)

11.    
Diversi tidak berhasil/ tidak menghasilkan Kesepakatan
Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan (Pasal 52 ayat 6)

12.    
Pengawasan Proses dan Hasil Kesepakatan Diversi
1.    Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan (KPN).
2.    Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi dilaksanakan, PK wajib melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan (Pasal 14 ayat 1, 2)

13.    
Hasil Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan oleh Anak

1.    Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, PK segera melaporkannya kepada KPN (Pasal 14 ayat 3)
2.    KPN wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari (Pasal 14 ayat 4)
Bentuk dari “menindaklanjuti laporan”??
1.        Pendapat Pertama : bentuk tindak lanjut laporan adalah KPN mengeluarkan Penetapan untuk mencabut hasil kesekatan diversi dan perintah untuk meelanjutkan penyidikan/penuntutan/persidangan;
2.       Pendapat Kedua: digunakan langkah teguran terhadap anak (mengadopsi teguran dalam perkara perdata) yakni
-          Anak ditegur untuk melaksanakan kesepakatan diversi tersebut, karena ada klausula “KPN wajib menindaklanjuti laporan”
-          Jika anak setelah ditegur tetap tidak melaksanan Kesepakatan Diversi maka Ketua mengeluarkan Penetapan untuk mencabut hasil kesekatan diversi dan perintah untuk meelanjutkan penyidikan/penuntutan/persidangan;
3.    Sidang Anak dilanjutkan karena menurut :
-    Pasal 13 huruf b Proses peradilan pidana Anak dilanjutkan dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
Pasal 52 ayat 6, Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan

14.    
Permasalahan dalam Pelaksanaan Diversi di pengadilan negeri
1.    Langkah hukum jika terdapat berkas perkara yang wajib dilakukan diversi akan tetapi diversi tidak dilaksanakan oleh Penyidik/Penuntut Umum?
2.    Proses dan Tata Cara melakukan Diversi ?
3.    Keterlibatan Penuntut Umum dalam diversi di PN ?
4.    Pihak yang berkewajiban melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait  dalam diversi ?
5.    Dapatkah dilakukan upaya paksa untuk menghadirkan pihak yang harus hadir dalam diversi yang telah dipanggil patut tetapi tidak hadir ?
6.    Biaya panggilan pihak yang terkait diversi ?
7.    Dikenal ataukah tidak dikenal Biaya perkara diversi, seperti biaya perkara pidana atau perdata atau tidak dikenal sama sekali?
8.    Status perkara yang diversinya berhasil, cukup dengan Penetapan dari KPN ataukah Hakim membuat putusan/penetapan terkait perkara tersebut ?
Karena untuk Penyidik setelah ada PENETAPAN dari KPN harus menerbitkan penetapan penghentian penyidikan dan Penuntut Umum harus menerbitkan penetapan penghentian penuntutan (Pasal 12 ayat 5)
9.    Hakim dan KPN dapat merubah/memperbaiki Hasil Kesepakatan diversi ?
10. Pengaturan Barang Bukti dalam hal diversi berhasil ?
11. Upaya hukum jika hasil kesepakatan diversi tidak dilaksanakan anak ?
12. Dalam hal hasil kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, apakah memerlukan penetapan baru untuk mencabut penetapan diversi berhasil dari KPN ?
13. Dalam hal hasil kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan maka sidang dilanjutkan, hal ini menimbulkan masalahan mengenai asas praduga tidak bersalah dan asas pembuktian?
Pembuktian dalam Diversi “menganggu” pembuktian persidangan.
14. Hakim PT dan Kasasi bisa melakukan diversi ?

15.    
Pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri menurut PERMA Diversi
1.    Persiapan Diversi
2.    Tahapan Musyawarah Diversi
3.    Kesepakatan Diversi

16.    
Persiapan Diversi menurut PERMA Diversi
1.    Setelah menerima Penetapan KPN untuk menangani perkara anak yang wajib diupayakan Diversi Hakim mengeluarkan PENETAPAN HARI MUSYAWARAH DIVERSI
2.    PENETAPAN Hakim memuat perintah kepada Penuntut Umum yang melimpahkan perkara anak untuk menghadirkan :
-    Anak dan orang tua/Walinya atau Pendampingnya
-    Korban dan/atau orang tua/Walinya
-    Pembimbing Kemasyarakatan
-    Pekerja Sosial Profesional
-    Perwakilan masyarakat
-    Pihak-pihak terkait lainnya
3.    PENETAPAN Hakim mencantumkan hari, tanggal, waktu serta tempat dilaksanakannya Musyawarah Diversi (Pasal 4 Perma No. 4 Tahun 2014)

17.    
Tahapan Musyawarah Diversi menurut PERMA Diversi
1.    Musyawarah Diversi dibuka oleh Fasilitator Diversi dengan perkenalan para pihak yang hadir, menyampaikan maksud dan tujuan musyawarah diversi, serta tata tertib musyawarah untuk disepakatai para pihak yang hadir
2.    Fasilitator diversi menjelaskan tugas fasilitator diversi
3.    Fasilitator diversi menjelaskan ringkasan dakwaan dan PK memberikan informasi tentang perilaku dan keadaan social Anak serta memberikan saran  untuk memperoleh penyelesaian.
4.    Fasilitator diversi wajib memberikan kesempatan kepada :
a.    Anak untuk didengar keterangan perihal dakwaan
b.    Orangtua/wali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitana dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
c.     Korban/Anak Korban/Orang tua/wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
5.    Pekerja social professional memberikan informasi tentang keadaan social anak korban serta memberikan saran untuk memperoleh penyelesaian yang diharapkan
6.    Bila dipandang perlu Fasilitator diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan informasi untuk mendukung penyelesaian.
7.    Bila dipandang perlu, Fasilitator diversi dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus) dengan para pihak.
8.    Fasilitator diversi menuangkan hasil musyawarah diversi ke dalam Kesepatan Diversi
9.    Dalam menyusun kesepakatan diversi, Fasilitator diversi memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat, kesusilaan, atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak atau memuat itikad tidak baik.
(Pasal 5 Perma No. 4 Tahun 2014)

18.    
Kesepakatan Diversi menurut PERMA Diversi
1.    Musyawarah Diversi dicatat dalam Berita Acara Diversi dan ditandatangani oleh Fasilitator diversi dan Panitera/ Panitera Pengganti
2.    Kesepakatan diversi ditandatangani oleh Para Pihak dan dilaporkan kepada KPN oleh Fasilitator Diversi
3.    KPN mengeluarkan PENETAPAN Kesepakatan Diversi berdasarkan kesepatakan diversi.
-    Penetapan KPN atas kesepakatan diversi memuat pula penentuan status barang bukti yang telah disita dengan memperhatikan Kesepakatan Diversi (Pasal 9 Perma No. 4 Tahun 2014)
4.    KPN dapat mengembalikan Kesepakatan Diversi untuk diperbaiki Fasilitator Diversi apabila tidak memenuhi syarat Pasal 5 ayat 9, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
5.    Setelah menerima penetapan dari KPN, Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara (Pasal 6 Perma No. 4 Tahun 2014)
6.    Fasilitator Diversi tidak dapat dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi Kesepakatan Diversi.
(Pasal 8 Perma No. 4 Tahun 2014)

19.    
Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan Anak menurut PERMA Diversi
1.    Dalam hal kesepakatan diversi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan hasil laporan dari PK Bapas, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara Peradilan Pidana Anak
2.    Dalam menjatuhkan putusan, Hakim wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian Kesepakatan Diversi.
(Pasal 7 Perma No. 4 Tahun 2014)

20.    
Cara Pelaksanaan Diversi tanpa persetujuan Korban (Pasal 9 ayat (2) UUSPA)
Dalam UU SPPA dan PERMA belum diatur mengenai teknis dan pedoman pelaksanaannya

21.    
Diversi terhadap perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana tanpa korban

Dalam UU SPPA dan PERMA belum diatur mengenai teknis dan pedoman pelaksanaannya

Contoh dalam perkara narkotika anak didakwa sebagai Pengguna Narkotika dengan ancaman pidana minimal 1 tahun:
1.        Terhadap perkara tersebut apakah dapat dilakukan diversi ?
2.       Bagaimana teknis pelaksanaan diversinya ?
3.       Siapakah pihak yang harus hadir dalam diversi tersebut ?
4.       Apakah di tingkat pemeriksaan di persidangan dimungkinkan adanya diversi tanpa korban ?

Catatan :
Untuk di tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri, apakah dimungkin hakim melakukan diversi terhadap perkara anak tanpa korban, sehingga oleh karena Negara berkepentingan terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan maka Negara dalam hal ini diwakili Penuntut Umum menjadi pihak dalam diversi selain anak.
Sehingga Hakim dapat melakukan diversi dengan menempatkan anak dan Penuntut Umum secara berhadapan, dalam proses ini terdapat langkah musyawarah untuk mencari kesepakatan

Contoh : dalam kasus anak pengguna narkotika, diversi dilakuan antara anak (orang tua/PK) dengan Penuntut Umum (Peksos), dalam diversi tersebut disepakati bentuk hukuman atau tindakan yang tepat untuk anak, misalnya penuntut umum meminta anak direhab selama 1 tahun dan anak menyetujuinya maka hal itu dapat diputuskan dalam diversi.

Atau memang tidak dikenal sama sekali proses Diversi perkara tanpa korban pada tingkat penuntuttan dan persidangan ?????

22.    
Pemeriksaan Perkara Anak dilakukan di ruang khusus, harus di dahulukan dan bersifat Tertutup
1.    Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak (Pasal 53 ayat 1)
2.    Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa (Pasal 53 ayat 2)
3.    Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa (Pasal 53 ayat 3)
4.    Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan (Pasal 54)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, misalnya perkara pelanggaran lalu lintas, dan dilihat dari keadaan perkara, misalnya pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum (Pasal 57  ayat1)

23.    
Acara/Proses Persidangan Perkara anak
1.    Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil masuk beserta:
-       orang tua/Wali,

-       Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-       Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 56)
1.    Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa dipanggil masuk beserta:
-       orang tua, wali, atau orang tua asuh,
-       Penasihat Hukum, dan

-       Pembimbing Kemasyaratan
(Pasal 57 ayat 1)
2.    Setelah surat dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain (Pasal 57 ayat 1)
Penjelasan Pasalnya : Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk menghindari adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
2.    Tidak ada pembacaan Litmas

3.    Pada saat memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar Anak dibawa keluar ruang sidang dan :
-    orang tua/Wali,

-    Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-    Pembimbing Kemasyarakatan
tetap hadir (Pasal 58 ayat 1, 2)
Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan (Pasal 59)
3.    Pada waktu memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang sidang dan
-    orang tua, wali, atau orang tua
asuh,
-    Penasihat Hukum, dan

-    Pembimbing Kemasyarakatan
tetap hadir (Pasal 58 ayat 1, 2)

4.    Hakim sebelum menjatuhkan putusan memberikan kesempatan kepada :

-    orang tua/Wali dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.

-    Anak Korban untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan (Pasal 60 ayat 1, 2)
4.    Hakim sebelum mengucapkan putusannya, memberikan kesempatan kepada :
-    orang tua, wali, atau orangtua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat bagi anak (Pasal 59 1)
5.    Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, dan jika tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum (Pasal 60 ayat 3, 4)
Batal demi hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5.    Putusan wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 59 ayat 2)
Penjelasan Pasal 59, Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.

6.    Pembacaan putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat tidak dihadiri oleh Anak (Pasal 61)
6.    Putusan pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 59)
24.    
Pihak yang wajib hadir dalam sidang anak
Hakim wajib memerintahkan :

-          orang tua/Wali atau pendamping,
-          Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-          Pembimbing Kemasyarakatan
untuk mendampingi Anak (Pasal 55 ayat 1)
Pasal 55 Ayat (1) Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali.
Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi :
-          orang tua, wali, atau orang tua asuh,
-          Penasihat Hukum, dan
-          Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 57 ayat 1)
25.    
Pihak yang dapat memberikan Bantuan Hukum bagi Anak
Bantuan hukum bagi anak menurut SPPA dapat diberikan oleh :
-          Penasihat Hukum/Advokat dan
-          “pemberi bantuan hukum lainnya” yaitu paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum (vide penjelasan Pasal 18 UU SPPA).
Bagaimana Teknis dari pemberian bantuan hukum dari paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum dipersidangan ??
-          harus ada surat izin beracara?
-          Harus ada surat kuasa Khusus dari Anak ?
-          Memiliki hak untuk bertanya di persidangan ?
-          Memiliki hak untuk mewakili anak melakukan upaya hukum di persidangan mis. Mengajukan pembelaan ?
-          Memiliki hak unuk mewaliki anak mengajukan upaya hukum atas putusan perkara anak ?

26.    
Kehadiran Orang tua/Wali dan/atau pendamping dalam sidang Anak
1.    Orang tua/wali/pendamping wajib diperintahkan Hakim untuk mendampingi anak;
2.    Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi:
-          Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau
-          Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55 ayat 2)
Tidak ada pengaturan secara khusus
27.    
Kehadiran Advokat dalam Sidang Anak
1.    Anak DAPAT tidak dampingi oleh Advokat karena Pasal 55 ayat 2 menyatakan “sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya DAN/ATAU Pembimbing Kemasyarakatan jadi anak bisa didampingi oleh :
-    Advokat dan PK,
-    Advokat saja,
-    PK saja
2.    Anak HARUS didampingi oleh Advokat karena :
-    Pasal 56 menyatakan, Anak dipanggil masuk beserta: Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, DAN Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 56)
-    Pasal 23 ayat 1 UU SPPA, Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain.

28.    
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Sidang Anak
1.    Anak DAPAT tidak dampingi oleh PK karena Pasal 55 ayat 2 menyatakan “sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya DAN/ATAU Pembimbing Kemasyarakatan jadi anak bisa didampingi oleh :
-    Advokat dan PK,
-    Advokat saja,
-    PK saja
2.    Anak HARUS didampingi oleh PK karena :
-    Pasal 23 ayat 1 UU SPPA, Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain.
-    Pasal 56 menyatakan, Anak dipanggil masuk beserta: Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, DAN Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 56)
-    Pasal 57, ada kewajiban PK untuk membacakan litmas anak

29.    
Akibat Hukum jika Pihak yang wajib hadir dalam sidang anak tidak hadir
Sidang Anak batal demi hukum, jika Hakim tidak melaksanakan ketentuan anak didampingi oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau PK apabila orang tua tidak hadir (Pasal 55 ayat 3)

30.    
Penyerahan Hasil Litmas untuk kepentingan Sidang Anak
PK membacakan hasil Litmas setelah surat dakwaan dibacakan (Pasal 57 ayat  1)

Sebelum sidang dibuka, PK menyampaikan laporan Litmas (Pasal 56 ayat 1)

31.    
Isi dan bentuk Laporan Litmas
Laporan berisi:
a.     data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
b.    latar belakang dilakukannya tindak pidana;
c.     keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh atau nyawa;
d.    hal lain yang dianggap perlu;
e.    berita acara Diversi; dan
f.      kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 57 ayat 2)
Laporan berisi :
a.       data individu anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan






b.      kesimpulan atau pendapat dari PK (Pasal 56 ayat 2)
32.    
Anak Korban atau Anak Saksi memberikan keterangan dipersidangan wajib didampingi
1.    Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh :
-    orang tua dan/atau
-    orang yang dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau
-    Pekerja Sosial (Pasal 23 ayat 2)
2.    Dalam hal orang tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, kewajiban untuk didampingi oleh orang tua tidak berlaku (Pasal 23 ayat 3)

33.    
Korban dan Anak saksi tidak dapat memberikan keterangan di persidangan
Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar keterangannya:
a.    di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya; atau
b.    melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lainnya
Pasal 58 ayat 3
Tidak ada aturan secara khusus
34.    
Kewajiban Pemberian Petikan Putusan Perkara Anak
Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada :
-    Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya,
-    Pembimbing Kemasyarakatan, dan
-    Penuntut Umum.
(Pasal 62 ayat 1)

35.    
Kewajiban Pemberian Salinan Putusan Perkara Anak
Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada :
-    Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya,
-    Pembimbing Kemasyarakatan, dan
-    Penuntut Umum (Pasal 62 ayat 2)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pra Peradilan dan Permasalahannya

Catatan tentang Istilah,  Biaya Perkara,  Materi dan Acara Pemeriksaan   Praperadilan A. Istilah  Permasalahan pertama yang terlihat se...