BAGIAN 3
No
|
PERIHAL
|
UU SPPA
(UU NO. 11 TAHUN
2012)
|
UU PENGADILAN
ANAK
(UU NO. 3 TAHUN
1997)
|
1.
|
Penuntutan
Perkara Anak
|
Penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum Anak, dalam hal
belum ada tugas penuntutan
dilaksanakan oleh penuntut umum yang melakukan tugas penuntutan bagi tindak
pidana yang dilakukan oleh orang dewasa (Pasal 41)
|
Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil
penyidikan dapat dilakukan penuntutan, maka ia wajib dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan
sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP (Pasal 54)
|
2.
|
Diversi pada tingkat Penuntutan
|
Penuntut Umum wajib melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 42 )
|
Tidak diatur
|
3.
|
Ketentuan
Diversi Pada Tingkat Penuntutan
|
1.
Penuntut Umum wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari
setelah menerima berkas perkara dari Penyidik.
2.
Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari.
3.
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai kesepakatan:
-
Penuntut Umum menyampaikan berita acara Diversi beserta kesepakatan
Diversi kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan.
4.
Dalam hal Diversi gagal:
-
Penuntut Umum wajib menyampaikan berita acara Diversi dan melimpahkan perkara
ke pengadilan dengan melampirkan laporan penelitian kemasyarakatan
(Pasal 42ayat 1 s/d 4)
|
|
4.
|
Penunjukkan Hakim Pemeriksa Perkara Anak
|
Ketua pengadilan wajib menetapkan Hakim atau majelis hakim untuk
menangani perkara Anak paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima berkas
perkara dari Penuntut Umum (Pasal 52 (1)
|
|
5.
|
Hakim Pemeriksa Perkara Anak
|
1.
Hakim (pertama/banding/kasaksi) memeriksa dan memutus perkara Anak dengan
hakim tunggal (Pasal 44 (1), Pasal 47 (1) , Pasal 50 (1)
2.
KPN/KPT/KMA dapat menetapkan pemeriksaan perkara Anak
dengan hakim majelis dalam hal tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih atau sulit pembuktiannya
(Pasal 44 (2),
Pasal 47 (2) , Pasal 50
(2)
3.
Dalam setiap persidangan Hakim dibantu oleh seorang panitera atau
panitera pengganti (Pasal 44 (3),
Pasal 47 (3) , Pasal 50
(3)
|
1.
Hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai
hakim tunggal.
2.
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu, pemeriksaan
perkara anak dilakukan dengan hakim
majelis.
3.
Hakim dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Panitera atau
seorang Panitera Pengganti (Pasal 11, 14, 18)
|
6.
|
Syarat Menjadi Hakim Anak
|
1.
telah berpengalaman sebagai hakim dalam lingkungan peradilan umum;
2.
mempunyai minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah Anak;
Memahami:
1) pembinaan Anak yang meliputi pola asuh keluarga, pola pembinaan sopan
santun, disiplin Anak, serta melaksanakan pendekatan secara efektif, afektif,
dan simpatik; 2) pertumbuhan dan perkembangan Anak; dan 3) berbagai tata
nilai yang hidup di masyarakat yang memengaruhi kehidupan Anak;dan
3.
telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan Anak.
(Pasal 43 ayat (2), Pasal 46, Pasal 49)
Catatan:
Dalam hal
belum terdapat Hakim yang memenuhi syarat UU SPPA, Hakim pada pengadilan yang
telah ditetapkan sebagai Hakim Anak berdasarkan SK KMA sesuai UU No. 3 Tahun
1997 ditetapkan sebagai Hakim Anak
berdasarkan UU SPPA (Pasal 10 Perma No. 4 Tahun 2014)
|
a.
telah
berpengalaman sebagai hakim di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum;
dan
b.
mempunyai
minat, perhatian, dedikasi, dan memahami masalah anak
(Pasal 10, 13 dan 17)
|
7.
|
Diversi pada tingkat
pemeriksaan perkara Anak di Pengadilan Negeri
|
- Hakim wajib melakukan diversi (Pasal 7, Pasal 52)
- Yang
melakukan diversi dinamakan dengan Fasilitator Diversi yakni Hakim yang
ditunjuk oleh Ketua Pengadilan untuk menangani perkara anak yang bersangkutan
(Pasal 1 angka 2 PERMA No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi
dalam SPA)
- Diversi
dilakukan melalui Musyawarah dengan melibatkan pihak-pihak terkait (Pasal 8
ayat 1) dan menurut Pasal 1 angka 1 Perma Diversi, musyawarah diversi adalah
musyawarah antara para pihak untuk mencapai kesepakatan diversi melalui
pendekatan Keadilan Restoratif.
|
Tidak diatur
|
8.
|
Ketentuan Diversi Pada pemeriksaan
perkara Anak di pengadilan negeri
|
1.
Hakim wajib mengupayakan Diversi paling lama 7 (tujuh) hari setelah
ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri sebagai Hakim.
2.
Diversi dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
3.
Proses Diversi dapat dilaksanakan di ruang mediasi pengadilan negeri.
(Pasal 52
ayat 2,3 dan 4)
|
|
9.
|
Syarat Perkara Anak yang Wajib di Laksanakan
Diversi
|
a.
Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7
(tujuh) tahun; dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana
(Pasal 7 ayat 2)
b. Dan
didakwa pula dengan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 7
(tujuh) tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan Subsidaritas,
alternative, kumulatif, maupun kombinasi (Pasal 2 PERMA No. 4 Tahun 2014)
|
|
10.
|
Diversi menghasilkan Kesepakatan
|
Dalam hal proses Diversi berhasil mencapai
kesepakatan Hakim menyampaikan :
-
berita acara Diversi beserta
-
kesepakatan Diversi
kepada ketua pengadilan negeri untuk dibuat penetapan
(Pasal 52 ayat 5)
|
|
11.
|
Diversi tidak berhasil/ tidak menghasilkan
Kesepakatan
|
Dalam hal Diversi tidak berhasil dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke
tahap persidangan (Pasal 52 ayat 6)
|
|
12.
|
Pengawasan Proses dan Hasil Kesepakatan
Diversi
|
1.
Pengawasan atas proses Diversi dan pelaksanaan kesepakatan yang
dihasilkan berada pada atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di
setiap tingkat pemeriksaan (KPN).
2.
Selama proses Diversi berlangsung sampai dengan kesepakatan Diversi
dilaksanakan, PK wajib
melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan
(Pasal 14 ayat 1, 2)
|
|
13.
|
Hasil Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
oleh Anak
|
1.
Dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan dalam waktu yang
ditentukan, PK segera
melaporkannya kepada KPN (Pasal 14 ayat 3)
2.
KPN wajib menindaklanjuti laporan dalam waktu paling lama 7
(tujuh) hari (Pasal 14 ayat 4)
Bentuk dari
“menindaklanjuti laporan”??
1.
Pendapat Pertama : bentuk tindak lanjut
laporan adalah KPN mengeluarkan Penetapan untuk mencabut hasil kesekatan
diversi dan perintah untuk meelanjutkan penyidikan/penuntutan/persidangan;
2.
Pendapat Kedua: digunakan
langkah teguran terhadap anak (mengadopsi teguran dalam perkara perdata)
yakni
-
Anak ditegur untuk melaksanakan
kesepakatan diversi tersebut, karena ada klausula “KPN wajib menindaklanjuti
laporan”
-
Jika anak setelah ditegur tetap
tidak melaksanan Kesepakatan Diversi maka Ketua mengeluarkan Penetapan untuk
mencabut hasil kesekatan diversi dan perintah untuk meelanjutkan
penyidikan/penuntutan/persidangan;
3.
Sidang Anak dilanjutkan karena
menurut :
- Pasal 13 huruf b Proses peradilan pidana
Anak dilanjutkan dalam hal kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan
Pasal 52
ayat 6, Dalam hal Diversi tidak berhasil
dilaksanakan, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan
|
|
14.
|
Permasalahan dalam Pelaksanaan Diversi di
pengadilan negeri
|
1.
Langkah hukum jika terdapat
berkas perkara yang wajib dilakukan diversi akan tetapi diversi tidak
dilaksanakan oleh Penyidik/Penuntut Umum?
2.
Proses dan Tata Cara melakukan
Diversi ?
3.
Keterlibatan Penuntut Umum dalam
diversi di PN ?
4.
Pihak yang berkewajiban
melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait dalam diversi ?
5.
Dapatkah dilakukan upaya paksa
untuk menghadirkan pihak yang harus hadir dalam diversi yang telah dipanggil
patut tetapi tidak hadir ?
6.
Biaya panggilan pihak yang
terkait diversi ?
7.
Dikenal ataukah tidak dikenal
Biaya perkara diversi, seperti biaya perkara pidana atau perdata atau tidak
dikenal sama sekali?
8.
Status perkara yang diversinya
berhasil, cukup dengan Penetapan dari KPN ataukah Hakim membuat putusan/penetapan
terkait perkara tersebut ?
Karena
untuk Penyidik setelah ada PENETAPAN dari KPN harus menerbitkan penetapan
penghentian penyidikan dan Penuntut Umum harus menerbitkan penetapan
penghentian penuntutan (Pasal 12 ayat 5)
9.
Hakim dan KPN dapat
merubah/memperbaiki Hasil Kesepakatan diversi ?
10. Pengaturan
Barang Bukti dalam hal diversi berhasil ?
11. Upaya
hukum jika hasil kesepakatan diversi tidak dilaksanakan anak ?
12. Dalam
hal hasil kesepakatan diversi tidak dilaksanakan, apakah memerlukan penetapan
baru untuk mencabut penetapan diversi berhasil dari KPN ?
13. Dalam
hal hasil kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan maka sidang dilanjutkan, hal
ini menimbulkan masalahan mengenai asas praduga tidak bersalah dan asas
pembuktian?
Pembuktian
dalam Diversi “menganggu” pembuktian persidangan.
14. Hakim
PT dan Kasasi bisa melakukan diversi ?
|
|
15.
|
Pelaksanaan Diversi di Pengadilan Negeri
menurut PERMA Diversi
|
1.
Persiapan Diversi
2.
Tahapan Musyawarah Diversi
3.
Kesepakatan Diversi
|
|
16.
|
Persiapan Diversi menurut PERMA Diversi
|
1.
Setelah menerima Penetapan KPN
untuk menangani perkara anak yang wajib diupayakan Diversi Hakim mengeluarkan
PENETAPAN HARI MUSYAWARAH DIVERSI
2.
PENETAPAN Hakim memuat perintah
kepada Penuntut Umum yang melimpahkan perkara anak untuk menghadirkan :
-
Anak dan orang tua/Walinya atau
Pendampingnya
-
Korban dan/atau orang
tua/Walinya
-
Pembimbing Kemasyarakatan
-
Pekerja Sosial Profesional
-
Perwakilan masyarakat
-
Pihak-pihak terkait lainnya
3.
PENETAPAN Hakim mencantumkan
hari, tanggal, waktu serta tempat dilaksanakannya Musyawarah Diversi (Pasal 4
Perma No. 4 Tahun 2014)
|
|
17.
|
Tahapan Musyawarah Diversi menurut PERMA
Diversi
|
1.
Musyawarah Diversi dibuka oleh
Fasilitator Diversi dengan perkenalan para pihak yang hadir, menyampaikan
maksud dan tujuan musyawarah diversi, serta tata tertib musyawarah untuk
disepakatai para pihak yang hadir
2.
Fasilitator diversi menjelaskan
tugas fasilitator diversi
3.
Fasilitator diversi menjelaskan
ringkasan dakwaan dan PK memberikan informasi tentang perilaku dan keadaan
social Anak serta memberikan saran
untuk memperoleh penyelesaian.
4.
Fasilitator diversi wajib
memberikan kesempatan kepada :
a.
Anak untuk didengar keterangan
perihal dakwaan
b.
Orangtua/wali untuk menyampaikan
hal-hal yang berkaitana dengan perbuatan anak dan bentuk penyelesaian yang
diharapkan
c.
Korban/Anak Korban/Orang
tua/wali untuk memberi tanggapan dan bentuk penyelesaian yang diharapkan
5.
Pekerja social professional
memberikan informasi tentang keadaan social anak korban serta memberikan
saran untuk memperoleh penyelesaian yang diharapkan
6.
Bila dipandang perlu Fasilitator
diversi dapat memanggil perwakilan masyarakat maupun pihak lain untuk memberikan
informasi untuk mendukung penyelesaian.
7.
Bila dipandang perlu,
Fasilitator diversi dapat melakukan pertemuan terpisah (Kaukus) dengan para
pihak.
8.
Fasilitator diversi menuangkan
hasil musyawarah diversi ke dalam Kesepatan Diversi
9.
Dalam menyusun kesepakatan
diversi, Fasilitator diversi memperhatikan dan mengarahkan agar kesepakatan
tidak bertentangan dengan hukum, agama, kepatutan masyarakat setempat,
kesusilaan, atau memuat hal-hal yang tidak dapat dilaksanakan anak atau
memuat itikad tidak baik.
(Pasal
5 Perma No. 4 Tahun 2014)
|
|
18.
|
Kesepakatan Diversi menurut PERMA Diversi
|
1.
Musyawarah Diversi dicatat dalam
Berita Acara Diversi dan ditandatangani oleh Fasilitator diversi dan
Panitera/ Panitera Pengganti
2.
Kesepakatan diversi
ditandatangani oleh Para Pihak dan dilaporkan kepada KPN oleh Fasilitator
Diversi
3.
KPN mengeluarkan PENETAPAN Kesepakatan
Diversi berdasarkan kesepatakan diversi.
-
Penetapan KPN atas kesepakatan
diversi memuat pula penentuan status barang bukti yang telah disita dengan
memperhatikan Kesepakatan Diversi (Pasal 9 Perma No. 4 Tahun 2014)
4.
KPN dapat mengembalikan
Kesepakatan Diversi untuk diperbaiki Fasilitator Diversi apabila tidak
memenuhi syarat Pasal 5 ayat 9, selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari.
5.
Setelah menerima penetapan dari
KPN, Hakim menerbitkan Penetapan Penghentian Pemeriksaan Perkara (Pasal 6
Perma No. 4 Tahun 2014)
6.
Fasilitator Diversi tidak dapat
dikenai pertanggungjawaban pidana maupun perdata atas isi Kesepakatan Diversi.
(Pasal
8 Perma No. 4 Tahun 2014)
|
|
19.
|
Kesepakatan Diversi tidak dilaksanakan Anak
menurut PERMA Diversi
|
1.
Dalam hal kesepakatan diversi
tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak berdasarkan hasil laporan dari
PK Bapas, Hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan hukum acara
Peradilan Pidana Anak
2.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim
wajib mempertimbangkan pelaksanaan sebagian Kesepakatan Diversi.
(Pasal
7 Perma No. 4 Tahun 2014)
|
|
20.
|
Cara Pelaksanaan Diversi tanpa persetujuan
Korban (Pasal 9 ayat (2) UUSPA)
|
Dalam
UU SPPA dan PERMA belum diatur mengenai teknis dan pedoman pelaksanaannya
|
|
21.
|
Diversi terhadap perkara anak yang didakwa
melakukan tindak pidana tanpa korban
|
Dalam
UU SPPA dan PERMA belum diatur mengenai teknis dan pedoman pelaksanaannya
Contoh
dalam perkara narkotika anak didakwa sebagai Pengguna Narkotika dengan
ancaman pidana minimal 1 tahun:
1.
Terhadap perkara tersebut apakah dapat
dilakukan diversi ?
2.
Bagaimana teknis pelaksanaan
diversinya ?
3.
Siapakah pihak yang harus hadir
dalam diversi tersebut ?
4.
Apakah di tingkat pemeriksaan di
persidangan dimungkinkan adanya diversi tanpa korban ?
Catatan :
Untuk di
tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri, apakah dimungkin hakim melakukan
diversi terhadap perkara anak tanpa korban, sehingga oleh karena Negara
berkepentingan terhadap akibat tindak pidana yang dilakukan maka Negara dalam
hal ini diwakili Penuntut Umum menjadi pihak dalam diversi selain anak.
Sehingga
Hakim dapat melakukan diversi dengan menempatkan anak dan Penuntut Umum
secara berhadapan, dalam proses ini terdapat langkah musyawarah untuk mencari
kesepakatan
Contoh :
dalam kasus anak pengguna narkotika, diversi dilakuan antara anak (orang
tua/PK) dengan Penuntut Umum (Peksos), dalam diversi tersebut disepakati
bentuk hukuman atau tindakan yang tepat untuk anak, misalnya penuntut umum
meminta anak direhab selama 1 tahun dan anak menyetujuinya maka hal itu dapat
diputuskan dalam diversi.
Atau memang
tidak dikenal sama sekali proses Diversi perkara tanpa korban pada tingkat
penuntuttan dan persidangan ?????
|
|
22.
|
Pemeriksaan Perkara
Anak dilakukan di ruang khusus, harus di dahulukan dan bersifat Tertutup
|
1.
Anak disidangkan dalam ruang sidang khusus Anak
(Pasal 53 ayat 1)
2.
Ruang tunggu sidang Anak dipisahkan dari ruang tunggu sidang orang dewasa
(Pasal 53 ayat 2)
3.
Waktu sidang Anak didahulukan dari waktu sidang orang dewasa
(Pasal 53 ayat 3)
4.
Hakim memeriksa perkara Anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum,
kecuali pembacaan putusan (Pasal 54)
Dalam hal tertentu dan dipandang perlu,
Hakim dapat menetapkan pemeriksaan perkara dilakukan secara terbuka, misalnya
perkara pelanggaran lalu lintas, dan dilihat dari keadaan perkara, misalnya
pemeriksaan perkara di tempat kejadian perkara.
|
Setelah Hakim membuka persidangan dan menyatakan sidang
tertutup untuk umum (Pasal 57 ayat1)
|
23.
|
Acara/Proses
Persidangan Perkara anak
|
1.
Setelah Hakim
membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, Anak dipanggil
masuk beserta:
-
orang tua/Wali,
-
Advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-
Pembimbing
Kemasyarakatan (Pasal 56)
|
1.
Setelah Hakim
membuka persidangan dan menyatakan sidang tertutup untuk umum, terdakwa
dipanggil masuk beserta:
-
orang tua,
wali, atau orang tua asuh,
-
Penasihat
Hukum, dan
-
Pembimbing
Kemasyaratan
(Pasal 57 ayat
1)
|
2.
Setelah surat
dakwaan dibacakan, Hakim memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan membacakan
laporan hasil penelitian kemasyarakatan mengenai Anak yang bersangkutan tanpa
kehadiran Anak, kecuali Hakim berpendapat lain (Pasal 57 ayat 1)
Penjelasan
Pasalnya : Ketentuan “tanpa kehadiran Anak“ dimaksudkan untuk menghindari
adanya hal yang memengaruhi jiwa Anak Korban dan/atau Anak Saksi.
|
2.
Tidak ada
pembacaan Litmas
|
||
3.
Pada saat
memeriksa Anak Korban dan/atau Anak Saksi, Hakim dapat memerintahkan agar
Anak dibawa keluar ruang sidang dan :
-
orang tua/Wali,
-
Advokat atau
pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
tetap hadir (Pasal 58 ayat 1, 2)
Sidang Anak dilanjutkan setelah Anak diberitahukan
mengenai keterangan yang telah diberikan oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi
pada saat Anak berada di luar ruang sidang pengadilan
(Pasal 59)
|
3.
Pada waktu
memeriksa saksi, Hakim dapat memerintahkan agar terdakwa dibawa keluar ruang
sidang dan
-
orang tua,
wali, atau orang tua
asuh,
-
Penasihat
Hukum, dan
-
Pembimbing
Kemasyarakatan
tetap hadir (Pasal 58 ayat 1, 2)
|
||
4.
Hakim sebelum
menjatuhkan putusan memberikan kesempatan kepada :
-
orang tua/Wali
dan/atau pendamping untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak.
-
Anak Korban
untuk menyampaikan pendapat tentang perkara yang bersangkutan (Pasal 60 ayat 1, 2)
|
4.
Hakim sebelum
mengucapkan putusannya, memberikan kesempatan kepada :
-
orang tua,
wali, atau orangtua asuh untuk mengemukakan segala hal ikhwal yang bermanfaat
bagi anak (Pasal 59 1)
|
||
5.
Hakim wajib
mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara, dan jika tidak
dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum (Pasal 60 ayat 3, 4)
Batal demi
hukum dalam ketentuan ini adalah tanpa dimintakan untuk dibatalkan dan
putusan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
|
5.
Putusan wajib
mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing
Kemasyarakatan (Pasal 59 ayat 2)
Penjelasan Pasal 59,
Yang dimaksud dengan "wajib" dalam ayat ini adalah apabila
ketentuan ini tidak dipenuhi, mengakibatkan putusan batal demi hukum.
|
||
6.
Pembacaan
putusan pengadilan dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat
tidak dihadiri oleh Anak (Pasal 61)
|
6.
Putusan
pengadilan wajib diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (Pasal 59)
|
||
24.
|
Pihak yang wajib hadir dalam sidang anak
|
Hakim wajib memerintahkan :
-
orang tua/Wali atau pendamping,
-
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan
-
Pembimbing Kemasyarakatan
untuk mendampingi Anak (Pasal 55 ayat 1)
Pasal 55
Ayat (1) Meskipun pada prinsipnya tindak pidana merupakan tanggung jawab Anak
sendiri, tetapi karena dalam hal ini terdakwanya adalah Anak, Anak tidak
dapat dipisahkan dengan kehadiran orang tua/Wali.
|
Selama dalam persidangan, terdakwa didampingi :
-
orang tua, wali, atau orang tua asuh,
-
Penasihat Hukum, dan
-
Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 57 ayat 1)
|
25.
|
Pihak yang dapat
memberikan Bantuan Hukum bagi Anak
|
Bantuan hukum bagi anak
menurut SPPA dapat diberikan oleh :
-
Penasihat
Hukum/Advokat dan
-
“pemberi
bantuan hukum lainnya” yaitu paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum
sesuai dengan Undang-Undang tentang Bantuan Hukum (vide penjelasan Pasal 18
UU SPPA).
Bagaimana Teknis dari pemberian bantuan
hukum dari paralegal, dosen, dan
mahasiswa fakultas hukum dipersidangan ??
-
harus ada surat izin beracara?
-
Harus ada surat kuasa Khusus dari Anak ?
-
Memiliki hak untuk bertanya di persidangan ?
-
Memiliki hak untuk mewakili anak melakukan
upaya hukum di persidangan mis. Mengajukan pembelaan ?
-
Memiliki hak unuk mewaliki anak mengajukan
upaya hukum atas putusan perkara anak ?
|
|
26.
|
Kehadiran Orang tua/Wali dan/atau pendamping dalam
sidang Anak
|
1.
Orang tua/wali/pendamping wajib
diperintahkan Hakim untuk mendampingi anak;
2.
Dalam hal orang tua/Wali dan/atau pendamping tidak hadir, sidang tetap dilanjutkan
dengan didampingi:
-
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau
-
Pembimbing Kemasyarakatan (Pasal 55 ayat 2)
|
Tidak ada pengaturan
secara khusus
|
27.
|
Kehadiran Advokat dalam Sidang Anak
|
1.
Anak DAPAT tidak dampingi oleh
Advokat karena Pasal 55 ayat 2 menyatakan “sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya DAN/ATAU Pembimbing
Kemasyarakatan jadi anak bisa didampingi oleh :
- Advokat dan PK,
- Advokat saja,
- PK saja
2.
Anak HARUS didampingi oleh
Advokat karena :
- Pasal 56 menyatakan, Anak dipanggil masuk
beserta: Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, DAN Pembimbing
Kemasyarakatan (Pasal 56)
-
Pasal 23 ayat 1 UU SPPA, Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib
diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain.
|
|
28.
|
Kehadiran Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dalam Sidang Anak
|
1.
Anak DAPAT tidak dampingi oleh PK
karena Pasal 55 ayat 2 menyatakan “sidang tetap dilanjutkan dengan didampingi
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya DAN/ATAU Pembimbing
Kemasyarakatan jadi anak bisa didampingi oleh :
- Advokat dan PK,
- Advokat saja,
- PK saja
2.
Anak HARUS didampingi oleh PK karena
:
-
Pasal 23 ayat 1 UU SPPA, Dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak wajib
diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh PK atau pendamping lain.
- Pasal 56 menyatakan, Anak dipanggil masuk
beserta: Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, DAN Pembimbing
Kemasyarakatan (Pasal 56)
-
Pasal 57, ada kewajiban PK untuk
membacakan litmas anak
|
|
29.
|
Akibat Hukum jika Pihak
yang wajib hadir dalam sidang anak tidak hadir
|
Sidang Anak batal demi hukum, jika Hakim tidak melaksanakan ketentuan
anak didampingi oleh Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya dan/atau PK
apabila orang tua tidak hadir (Pasal 55 ayat 3)
|
|
30.
|
Penyerahan Hasil Litmas
untuk kepentingan Sidang Anak
|
PK membacakan hasil Litmas setelah surat dakwaan dibacakan (Pasal 57
ayat 1)
|
Sebelum sidang dibuka, PK menyampaikan laporan Litmas
(Pasal 56 ayat 1)
|
31.
|
Isi dan bentuk Laporan
Litmas
|
Laporan berisi:
a.
data pribadi Anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial;
b.
latar belakang dilakukannya tindak pidana;
c.
keadaan korban dalam hal ada korban dalam tindak pidana terhadap tubuh
atau nyawa;
d.
hal lain yang dianggap perlu;
e.
berita acara Diversi; dan
f.
kesimpulan dan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan
(Pasal 57 ayat 2)
|
Laporan berisi :
a.
data individu
anak, keluarga, pendidikan, dan kehidupan sosial anak; dan
b.
kesimpulan atau
pendapat dari PK (Pasal 56 ayat 2)
|
32.
|
Anak Korban atau Anak Saksi memberikan
keterangan dipersidangan wajib didampingi
|
1.
Dalam setiap
tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi oleh :
-
orang tua
dan/atau
-
orang yang
dipercaya oleh Anak Korban dan/atau Anak Saksi, atau
-
Pekerja Sosial (Pasal
23 ayat 2)
2.
Dalam hal orang
tua sebagai tersangka atau terdakwa perkara yang sedang diperiksa, kewajiban
untuk didampingi oleh orang tua tidak berlaku (Pasal
23 ayat 3)
|
|
33.
|
Korban dan Anak saksi
tidak dapat memberikan keterangan di persidangan
|
Hakim dapat memerintahkan Anak Korban dan/atau Anak Saksi didengar
keterangannya:
a.
di luar sidang pengadilan melalui perekaman elektronik yang dilakukan
oleh Pembimbing Kemasyarakatan di daerah hukum setempat dengan dihadiri oleh
Penyidik atau Penuntut Umum dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya;
atau
b.
melalui pemeriksaan langsung jarak jauh dengan alat komunikasi
audiovisual dengan didampingi oleh orang tua/Wali, Pembimbing Kemasyarakatan
atau pendamping lainnya
Pasal 58 ayat 3
|
Tidak ada aturan secara
khusus
|
34.
|
Kewajiban Pemberian Petikan Putusan Perkara Anak
|
Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan
kepada :
-
Anak atau
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya,
-
Pembimbing
Kemasyarakatan, dan
-
Penuntut Umum.
(Pasal 62
ayat 1)
|
|
35.
|
Kewajiban Pemberian Salinan Putusan Perkara Anak
|
Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari
sejak putusan diucapkan kepada :
-
Anak atau
Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya,
-
Pembimbing
Kemasyarakatan, dan
-
Penuntut Umum (Pasal 62 ayat 2)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar